Sorotrakyat.com | Sukabumi – Rejas Global sebuah perusahaan penyalur tenaga pekerja yang ditempatkan ke negara tujuan Malaysia, diduga telah menelantarkan puluhan orang pekerja asal Indonesia. Bahkan demi mengeruk keuntungan pribadi perusahaan agency penyalur tenaga kerja tersebut, berani nekad bekerjasama dengan oknum di imigrarasi Malaysia menerbitkan dokumen permit palsu.
Enam orang dari sekian banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disalurkan oleh PT Rejas Global, yang juga telah tertipu dengan harus membayar biaya pembuatan Permit sebesar 6000 RM
Dan ternyata belakangan baru diketahui bahwa dokumen Permit yang dibuatkan oleh PT Rejas Global itu adalah palsu.
Merasa dipermainkan dan juga ada hak hak mereka sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak dipenuhi oleh pihak PT Rejas Global selaku agency yang menyalurkan mereka ke berbagai perusahaan lokal yang ada di Malaysia.
Ke enam orang Pekerja Migran Indonesia itupun akhirnya mengajukan tuntutan agar pihak PT Rejas Global bertanggung jawab terhadap nasib mereka yang saat ini menjadi terlantar di negara Malaysia.
Merekapun kini telah memberikan Surat Kuasa kepada Asep Yusuf Setyabudi, guna melakukan pengurusan berupa klaim kerugian yang diderita keenam pekerja asal indonesia itu, akibat ulah PT Rejas Global yang dituntut mereka harus bertanggung jawab.
Kantor PT Rejas Global yang beralamat di Kampung Sadamukti, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi itu, kendatipun perusahaan tersebut telah banyak menyalurkan PMI ke negara tujuan Malaysia, namun di alamat itu tidak terpampang umumnya plang nama sebuah kantor perusahaan.
Sumber media ini menyebut bahwa PT Rejas Global yang beralamat di Desa Tenjolaya Sukabumi tersebut, dikelola oleh satu keluarga. Yakni Datin Gita Safitri selaku Direktur Utama sekaligus sebagai Owner dari PT Rejas Global, dan dibantu oleh kedua adiknya masing-masing bernama Elvira Sadam yang didudukan menjabat sebagai Manager Administrasi & Keuangan serta adik lelakinya bernama Gilan yang ditunjuk sebagai Manager HRD di PT Rejas Global.
Sementara untuk PT Rejas Global sendiri yang berada di Negara Malaysia dikelola oleh Dato’ Haji Yahyuddin bin Haji Nordin seorang warga Negara Malaysia dan sekaligus sebagai suami dari Datin Gita Safitri.
Rejas Global yang dikelola oleh Dato’ Haji Yahyuddin bin Haji Nordin adalah sebagai perusahaan Agency yang menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia ke perusahaan hotel yang ada di Malaysia.
Adapun total kerugian yang akan di klaim oleh keenam Pekerja Migran Indonesia kepada pihak PT Rojas Global melalui pihak yang diberikan kuasa untuk pengurusan Klaim itu adalah sebesar 43710 RM atau senilai dengan Rp.152.470.096,-
Klaim senilai kurang lebih Rp.150 juta itu untuk pengembalian biaya Permit ke 6 orang PMI yang ternyata dibuatkan dokumen permit palsu oleh Pihak PT Rejas Global
“Dan klaim lainnya seperti pembayaran gaji yang belum dibayarkan, buku pasport yang dirusak dan juga pengembalian ticket Flight mereka ke Malaysia,” beber Asep Yusuf Setyabudi
Asep Yusuf Setyabudi selaku pihak yang diberikan Kuasa Pengurusan oleh keenam Pekerja Migran Indonesia yang saat ini terlantar di Malaysia.
Dia mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Rejas Global di Sukabumi, namun menurut AYS panggilan akrabnya, pihak PT Rejas Global tersebut dinilainya tidak beritikad baik untuk selesaikan masalah yang sesungguhnya adalah tanggung jawab mereka (Red- Gita Safitri, Dato’ Yahyuddin, Elvira Sadam dan Gilan).
“Kami masih membuka ruang komunikasi dengan pihak PT Rejas Global agar mereka kooperatif untuk selesaikan tanggung jawabnya secara baik-baik dan lebih menjaga agar masalah ini tidak meluas hingga bermuara ke ranah hukum,” ujar AYS dalam Siaran Pers hari ini, Rabu, (26/6), di Jakarta.
AYS juga mengingatkan bahwa perbuatan menerbitkan permit palsu yang dilakukan di Negara Malaysia adalah sebuah tindakan kriminal yang akan mendapat sanksi berat bagi si pelakunya.
Lebih jauh ditegaskan oleh AYS yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum MIO INDONESIA yakni sebuah organisasi pers yang mewadahi perusahaan perusahaan media berbasis online di seluruh Indonesia itu.
AYS pun berjanji akan melaporkan kasus ini ke institusi berwenang jika pihak PT Rejas Global lepas tanggung jawab.
“Kami tengah kumpulkan semua data data nya dan segera akan kami laporkan selain ke Lembaga BP2PMI juga ke Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI dan juga ke Polda Jabar Cq Polres Sukabumi,” tegas AYS seraya menegaskan kembali dirinya selaku pihak yang diberikan kuasa hingga saat ini masih membuka peluang ruang komunikasi dengan pihak PT Rejas Global untuk beritikad baik menyelesaikan urusan ini secara kooperatif.
“Jika tidak diindahkan maksud baik kami, maka kami pun akan tentukan sikap kemungkinannya membawa masalah penipuan yang diduga dilakukan Gita Safitri dkk selaku pimpinan di PT Rejas Global ini, ke ranah hukum,” pungkas AYS. (DR)
Editor & Penerbit: Den. Mj