Miris! Keadilan Hilang di Sukabumi, Kakek Pencabul Bocah 10 Tahun Bebas Berkeliaran

Hukuman Apa untuk Kakek Sambung Predator di Sukabumi? Korban Trauma, Keluarga Diintimidasi!

Sorotrakyat.com | Sukabumi, Jawa Barat – Kasus bejat kembali menggemparkan Sukabumi. Seorang kakek sambung berinisial AS (49) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun. Parahnya lagi, setelah dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas, pelaku justru mengintimidasi korban dan keluarganya.

Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban merekam aksi bejat pelaku menggunakan kamera ponselnya secara sembunyi-sembunyi. Video tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat memeriksa ponselnya.

Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung membawa AS ke kantor desa pada tanggal 11 Mei 2024 untuk dimintai klarifikasi. Di hadapan kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, AS mengakui perbuatannya.

Namun, alih-alih diproses hukum, AS justru dibebaskan begitu saja. Alasannya tidak jelas.

Lebih miris lagi, setelah pulang dari kantor desa, korban dan keluarganya justru mendapat intimidasi dari pihak AS melalui keluarganya. AS menyatakan bahwa dia memiliki pengacara dan akan menuntut balik jika korban melaporkannya ke polisi.

Merasa tertekan, korban beserta orang tuanya akhirnya mencari pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 13 Juni 2024.

Kepada pendampingnya, Reni Setiawati, korban menceritakan bahwa dia telah mengalami pelecehan seksual oleh AS secara berulang kali. Parahnya, AS bahkan telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

“Perbuatan pelaku dilakukan saat nenek korban sedang bekerja. Biasanya pelecehan itu dilakukan setelah korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan sepi,” jelas Reni.

Tak tinggal diam, keluarga korban yang didampingi P2TP2A akhirnya melaporkan AS ke pihak kepolisian pada tanggal 20 Juni 2024. Korban juga telah menjalani visum.

“Perkara tersebut tengah dilakukan penyelidikan,” ungkap Reni.

Reni berharap agar AS segera diproses hukum sesuai dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tindakan pelecehan seksual yang menimpa korban merupakan kejahatan keji yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi sang anak,” tegasnya.

Sementara itu, AS saat ini dikabarkan telah melarikan diri dan tidak terlihat lagi di rumahnya sejak kejadian tersebut.

Akibat perbuatan bejat AS, korban mengalami depresi dan sering mengalami kejang. Bahkan, dia pernah mengalami pendarahan hebat selama hampir 14 hari setelah kejadian pelecehan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar kita, terutama terhadap anak-anak. Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
(Alex)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version