Sorotrakyat.com | Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara hari ini, 3 Juli 2024. Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kaum buruh dan industri nasional.
Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan SH, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan industri tekstil dan logistik nasional yang tengah terpuruk akibat kebijakan impor yang tidak berpihak pada produk lokal. Terlebih dengan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merugikan industri domestik.
“Banjir produk impor yang murah telah mematikan industri lokal dan merenggut lapangan pekerjaan. Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi industri nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya,” tegas Iwan.
Selain itu, SPN juga menuntut pencabutan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Menurut SPN, UU ini hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing, sementara mengabaikan hak-hak dasar pekerja serta memperparah kondisi kerja menjadi semakin tidak adil.
“UU Cipta Kerja adalah biang keladi dari berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Pencabutan UU ini adalah langkah penting untuk mengembalikan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh,” ujar Iwan.
SPN juga menyoroti maraknya PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Dalam aksi ini, SPN menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja dari PHK.
“Stop PHK! Kami ingin hidup layak, bukan dihantui rasa cemas akan kehilangan pekerjaan,” teriak para buruh dalam aksi tersebut.
Aksi SPN dan KSPI ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan. Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang pro-buruh dan pro-industri nasional.
Berikut beberapa poin penting dari aksi unjuk rasa SPN dan KSPI:
- Desak pencabutan Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Tuntut pencabutan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
- Stop PHK dan lindungi hak-hak pekerja
- Selamatkan industri nasional dan ciptakan lapangan pekerjaan yang layak
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kaum buruh masih solid dan kuat dalam memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah diharapkan dapat mendengar suara buruh dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada. (DR)
Editor & Penerbit : Den.Mj