Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Bogor, Konsumen Perumahan De Arcadia Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, merasa dirugikan dengan kebijakan PT Citra Buana Kreasi (CBK) yang menuntut harga lebih tinggi dari yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
Padahal dalam PPJB tertera ketentuan bayar para konsumen, namun PPJB seolah tidak dihiraukan dengan berencana menarik dana secara sepihak.
Hal ini di ungkapkan salah satu konsumen yang mengatakan, bahwa pembelian rumah sangat rancu, sebab menaikkan harga rumah secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan konsumen terlebih dahulu.
“Dalam PPJB sudah tertera harga rumah dan tanah kami beli dengan harga 776.812.000 rupiah, dan kini harus membayar 925.960.000 rupiah. Padahal ada tertuang dalam PPJB harga rumah tidak ada perubahan harga sampai muncul AJB, kecuali ada perbedaan luas tanah pada rumah itu,” kata Ahmad Zein, pemilik rumah di De Arcadia Sukamantri Tamansari Bogor kepada awak media, Minggu (18/08/24) sore.
“Dan hampir semua konsumen di perumahan ini, banyak mengeluhkan permasalahan yang berbeda. Tapi hampir seluruh konsumen disini terjerat masalah,” sambung kakek yang akrab disapa Pak Uban itu.
Sementara, Kuasa Hukum konsumen perumahan De Arcadia Sukamantri Tamansari Bogor mengatakan, bahwa dengan banyaknya permasalahan sudah dapat dipastikan bahwa developer perumahan tersebut tidaklah sehat.
“Kita bisa lihat, ketidak sehatan developer perumahan tersebut. Masa menaikkan harga hanya secara sepihak saja, lagi bentuk PPJB hanya dari pihak developer saja, bukan dari Notaris yang menanganinya,” ujar Agus Gunawan SH, Kuasa Hukum pemilik rumah di perumahan De Arcadia Sukamantri Tamansari Bogor.
“Lagi persetujuan hanya sepihak, dan dalam perjanjian itu sendiri menyatakan bahwa harga tidak berubah bila tidak ada perbedaan luas tanah. Kan jelas klien kami ukurannya telah ditentukan, dan tertera dalam sertifikat tanah atas rumah itu,” imbuh pria dengan julukan Pengacara Wong Cilik itu.
Agus menambahkan, bila dirinya sempat melacak keberadaan sertifikat tanah rumah kliennya, dan hasilnya ternyata ada di sebuah bank sebagai agunan semenjak tahun 2015.
“Kami sempat melacak, keberadaan sertifikat tanah atas rumah milik klien kami. Dan ternyata ada di sebuah bank yang menjadi agunan sejak tahun 2015, padahal klien kami baru membeli rumah itu tahun 2017,” jelasnya.
“Yang membuat kami bingung, kok sertifikat berada di bank sebagai agunan semenjak 2015 tapi baru dijual pada 2017. Jelas hal ini merugikan klien kami, maka kita akan berjuang untuk mendapatkan haknya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Buana Kreasi ataupun pihak Perumahan De Arcadia belum memberikan keterangan resminya. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj