Sorotrakyat.com | Nasional – Dalam kegiatan kunjungan kerjnya di Bangkok, Ketua Umum DPP SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan SH., tegas menolak usulan upah padat karya. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan harus dipatuhi tanpa adanya pengecualian.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus konsisten dan tidak boleh bermain-main dengan putusan MK,” tegas Iwan dalam pernyataan resminya saat wawancara dengan awak media sorotrakyat.com pada Rabu (13/11/2024).
Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan, antara lain:
Penetapan Upah Minimum, SPN menyoroti adanya intervensi dari salah satu menteri kabinet merah putih agar dalam penetapan proses upah minimum kepala daerah harus hati-hati, pernyataan tersebut diartikan intervensi. Apalagi kalau PP Nomor 51 Tahun 2023 dijadikan patokan untuk penetapan Serikat pekerja khawatir PP ini akan digunakan sebagai dasar dalam penetapan upah minimum yang merugikan pekerja.
Upah Padat Karya: Isu upah padat karya terus dihembuskan oleh sekelompok pengusaha, namun SPN tegas menolaknya karena dianggap diskriminatif.
Iwan juga menginstruksikan seluruh anggota untuk menolak usulan-upah padat karya. Ia mengancam akan memberikan sanksi bagi anggota Dewan Pengupah/lembaga kerjasama tripartit disemua level dan bagi yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
“Kami akan membuka call center pengaduan bagi anggota yang menemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj