Ketum SPN Sambut Baik Kenaikan Upah Minimum 2025, Tolak Upah Padat Karya

Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH., Menyambut baik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto uang telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 ℅.

Sorotrakyat.com | Jakarta – Serikat Pekerja Nasional (SPN) memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Ketum (Ketua Umum) DPP SPN, Iwan Kusmawan SH., menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik keputusan ini. “Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ujarnya saat diwawancarai awak media sorotrakyat.com diruangkerjanya, pada Jum’at (29/11/2024).

Selain itu, SPN juga mengapresiasi tegas atas tidak adanya kebijakan upah padat karya dalam keputusan ini. Hal ini sejalan dengan perjuangan SPN pasca putusan MK.

Lebih lanjut, Ketum DPP SPN juga mengingatkan pentingnya peran Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) dalam membahas dan menetapkan upah minimum sektoral.

“Kami meminta seluruh anggota SPN dan anggota Dewan Pengupahan untuk terus mengawal proses penetapan upah minimum sektoral ini. Pastikan bahwa hasil akhir dari pembahasan ini benar-benar menguntungkan bagi para pekerja,” tegas Iwan.

Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memperhatikan nasib para pekerja.

Ketum DPP SPN berharap bahwa kenaikan upah minimum ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan yang pro-buruh. Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis dan produktif dapat terwujud. (DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version