banner 720x90

SKANDAL AKSES ILEGAL PERTOKOAN KOTA BOGOR TERBONGKAR! Dishub Geram, IMB Terancam Dicabut?

TROTOAR DIJAJAH DEMI TOKO? Pembangunan di Jalan Aria Surialaga Kota Bogor Jadi Sorotan, Sanksi Menanti!
banner 468x60

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kota Bogor kembali dikejutkan dengan dugaan praktik ‘nakal’ dalam pembangunan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada deretan pertokoan yang tengah berdiri megah di Jalan Aria Surialaga. Bukan kemegahannya yang dipermasalahkan, melainkan ‘jalan belakang’ yang diduga dibangun tanpa izin! Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencium aroma pelanggaran serius terkait akses keluar masuk kendaraan yang disinyalir kuat menyimpang dari rencana awal yang telah disahkan.”

“Bayangkan saja, izin yang dikantongi pengembang jelas-jelas menyebutkan lebar akses kendaraan hanya 10 meter dan terletak di sisi kanan, persis setelah lampu merah Jalan Aria Surialaga. Namun, kenyataan pahit di lapangan justru memperlihatkan pemandangan yang berbeda 180 derajat. Jejak pembongkaran trotoar di sisi kiri jalan menimbulkan pertanyaan besar: ‘Ada apa di balik ini?’” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, menambahkan ketidakpercayaan publik terhadap proses pembangunan ini.

Risto, dengan nada tegas saat mendampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herza Rambe, di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025), menyatakan, “Pengajuan yang kami terima dari konsultan sangat jelas: akses masuk selebar 10 meter di sisi kanan, sesuai site plan yang disetujui. Titik!”

“Ancaman sanksi pun tak main-main. Dishub memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan ‘audit’ mendalam, mencocokkan setiap detail pembangunan dengan dokumen perizinan. Jika ketidaksesuaian terbukti, jangan harap ada ampun! Tindakan tegas telah disiapkan.”

Coki menambahkan dengan nada memperingatkan, “Setiap pengembang wajib hukumnya untuk patuh pada ‘kitab suci’ pembangunan, yaitu dokumen teknis yang telah disetujui. Melanggar satu pasal saja, konsekuensinya bisa fatal!”

“Jika teguran dianggap angin lalu, kami tak segan untuk mengetuk pintu Satpol PP. Penertiban paksa, bahkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh dinas terkait, menjadi kartu truf terakhir,” pungkasnya, menyiratkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan.

“Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas ‘jalan pintas’ ini? Apakah ada ‘permainan’ di balik layar? Publik tentu menanti jawaban yang transparan dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Bogor. Jangan lewatkan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menggemparkan ini! Bagikan artikel ini jika Anda peduli dengan ketertiban pembangunan di Kota Bogor!”
(DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj

banner 728x90
Exit mobile version