banner 720x90

Kejutan dari Bogor: Bayi Baru Lahir Langsung Jadi Warga Resmi, Pernikahan Siri Tak Lagi Jadi Penghalang!

Penting! Segera Urus KIA dan Pembaruan Data Anggota Keluarga Usia 0-2 Tahun yang Belum Tercantum di KK ke UPT. DUKCAPIL Masing-Masing Wilayah
banner 468x60

Sorotrakyat.com | Bogor – Kabar gembira berhembus dari jantung Bogor! Sebuah angin segar birokrasi kini memudahkan warganya, terutama bagi si buah hati yang baru menginjak usia dua tahun. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) di setiap wilayahnya kini membuka pintu lebar bagi para orang tua untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dan memasukkan data si kecil yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Tak perlu lagi berbelit-belit, cukup datang langsung!

KIA, sang kartu sakti untuk anak usia 0 hingga 17 tahun, kini menjadi prioritas. Lebih dari sekadar kartu, KIA adalah pengakuan resmi negara atas eksistensi sang anak. Sementara itu, bagi mereka yang telah menginjak usia 17 tahun ke atas, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap menjadi identitas wajib. KK sendiri, bagaikan peta keluarga, mencatat setiap individu yang berbagi atap. Dan jangan lupakan Akta Kematian, dokumen penting yang diterbitkan Disdukcapil sebagai bukti otentik sebuah kehilangan.

Kini, proses pengurusan dokumen-dokumen penting ini semakin dekat dengan masyarakat. Tak perlu calo, tak perlu perantara. Warga Bogor cukup mendatangi kantor UPT Disdukcapil di wilayah masing-masing, mengambil nomor antrean, melengkapi persyaratan, dan menunggu tim UPT dengan sigap memproses data serta mencetak dokumen yang dibutuhkan.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh tim untuk bergerak cepat dalam melayani masyarakat yang datang langsung,” tegas Erwin Ibrahim, Kasubag TU UPT Wilayah III Disdukcapil Kabupaten Bogor.

“Target kami, satu hari selesai! Namun, kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami betul persyaratan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Terobosan Spesial untuk Balita dan Pasangan Belum Resmi

Kabar yang lebih menggembirakan lagi, UPT di setiap wilayah kini memiliki kemampuan untuk langsung menginput data anggota keluarga baru berusia 0-2 tahun yang belum tercatat di KK. “Cukup bawa F101 penambahan anggota keluarga dan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari desa, tanpa perlu surat rekomendasi dari kecamatan,” jelas Erwin. Setelah itu, Akta Kelahiran sang buah hati pun bisa langsung dicetak. Ini adalah langkah maju yang signifikan, memangkas birokrasi yang seringkali terasa rumit.

Tak hanya itu, angin perubahan juga berhembus bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan belum memiliki buku nikah. Kini, negara hadir memberikan pengakuan dan perlakuan yang setara. Mereka pun berhak mencetak Akta Kelahiran anak, mengurus KIA, dan tercatat dalam KK. Sebuah keadilan yang patut diapresiasi!

Pelayanan Prima dengan Sistem Gelombang

UPT Disdukcapil Wilayah III sendiri menargetkan dapat melayani hingga 100 antrean masyarakat setiap harinya. Mereka menerapkan sistem gelombang antrean untuk memastikan pelayanan yang teratur dan efisien. Gelombang pertama dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, diikuti gelombang kedua dari pukul 13.00 hingga jam kerja berakhir. Ini menunjukkan komitmen Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Bogor.

Dengan berbagai kemudahan dan terobosan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Bogor akan pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat. Jangan tunda lagi! Segera urus KIA buah hati Anda dan pastikan setiap anggota keluarga tercatat dengan benar. Bogor kini semakin ramah dalam urusan administrasi kependudukan!

(DR) Editor & Penerbit: Den.Mj

banner 728x90
Exit mobile version