Sorotrakyat.com | Jakarta – Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, Wildan Mutaqin, menegaskan kecaman keras terhadap aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Praktik ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam kehidupan masyarakat lokal, serta ekosistem laut tropis yang menjadi kebanggaan dunia.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada 5 Juni 2025, BEM PTMA Zona III menyoroti bahwa operasi tambang nikel oleh korporasi, yang disebut-sebut mendapat restu dari regulasi pemerintah yang longgar, menjadi bukti nyata. Orientasi pembangunan di Indonesia dinilai masih berpihak pada kepentingan modal, alih-alih keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekologis.
Dampak Penambangan Nikel di Raja Ampat
Penambangan nikel yang berlangsung di kawasan sensitif Raja Ampat telah memicu serangkaian dampak negatif:
- Kerusakan Hutan: Kawasan hutan vital mengalami deforestasi akibat aktivitas pertambangan.
- Pencemaran Sungai: Sungai-sungai tercemar limbah tambang, membahayakan flora dan fauna air.
- Sedimentasi Laut: Endapan lumpur dan material tambang mencemari laut, mengancam kelangsungan hidup terumbu karang dan habitat laut langka yang kaya keanekaragaman hayati.
Siapa yang Terdampak?
Dampak paling parah dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas pesisir Raja Ampat. Mereka menghadapi:
- Kehilangan Ruang Hidup: Wilayah adat dan ruang gerak mereka terus menyusut.
- Kehilangan Mata Pencarian: Sumber penghidupan tradisional seperti perikanan dan pertanian terganggu.
- Hilangnya Warisan Ekologis: Pengetahuan dan praktik menjaga lingkungan yang telah turun-temurun terancam punah.
BEM PTMA Zona III menekankan bahwa masyarakat tidak hanya dikorbankan, tetapi juga disingkirkan dari proses pengambilan keputusan terkait wilayah mereka sendiri.
Tuntutan BEM PTMA Zona III terhadap Pemerintah
Menyikapi krisis ini, BEM PTMA Zona III mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
- Hentikan Segera Operasi Tambang di Raja Ampat: Negara harus hadir dan bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
- Audit dan Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP): Kementerian ESDM dan KLHK dituntut untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
- Lindungi Masyarakat Lokal dan Adat: Pemerintah wajib mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah kelola mereka.
- Transparansi dan Partisipasi Publik: Kebijakan terkait pertambangan harus lebih transparan. Publik dan akademisi wajib dilibatkan dalam proses pemantauan lingkungan serta pengambilan keputusan.
Pernyataan Sikap: Melawan Kolonialisme Gaya Baru di Papua
Wildan Mutaqin dari BEM PTMA Zona III menegaskan, eksploitasi nikel di Raja Ampat bukan sekadar masalah lingkungan. Ini adalah “wajah nyata kolonialisme gaya baru”: menguras sumber daya, menghancurkan masyarakat lokal, dan merampas masa depan.
“Kami tidak akan diam. Kami akan melawan,” tegasnya.
BEM PTMA Zona III juga menyampaikan pesan keras: jika negara terus abai dan hanya menjadi fasilitator korporasi rakus yang menggerus bumi Papua demi keuntungan sesaat—mengorbankan tanah adat, membungkam suara rakyat, dan menjadikan alam sebagai komoditas mati—maka rakyat tidak akan disalahkan jika mereka turun langsung untuk menjaga tanah mereka sendiri.
Pesan penutup dari Wildan Mutaqin untuk seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat: “Jika ingin didengar di negara ini, hanya satu pilihannya: mari bersuara dengan keras dan lantang!”
(KDR)
Editor & Penerbit: Den.Mj
