Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A. Rachim berkomitmen untuk mempertahankan prestasi di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan. Hal ini seiring dengan adanya perubahan skema penilaian Adipura yang kini dinilai semakin ketat dan menantang.
Dedie Rachim mengungkapkan bahwa skema penilaian Adipura kini tidak lagi berfokus pada hal-hal normatif, melainkan menuntut langkah-langkah konkret dan menyeluruh dalam pengelolaan sampah dan kebersihan kota. Ia menjelaskan bahwa ada dua kategori penilaian yang akan diterapkan, yaitu penilaian Adipura dan penilaian kota kotor.
Wali Kota Dedie Rachim menyampaikan bahwa salah satu poin krusial dalam kriteria baru ini adalah kewajiban daerah untuk menghapus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Selain itu, sistem landfill konvensional juga harus ditingkatkan menjadi sanitary landfill.
“Kita tidak boleh lagi memiliki TPS liar, termasuk juga harus meningkatkan control landfill menjadi sanitary landfill. Itu menjadi kriteria utama agar kita bisa meraih dan mempertahankan Adipura,” ujar Dedie Rachim dalam acara Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Tahun 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sambil menunggu kemajuan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemkot Bogor terus mendorong berbagai inisiatif pengelolaan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dedie Rachim menegaskan, “Kita juga harus tetap menyiapkan bagaimana Kota Bogor lebih bersih melalui berbagai program kerja di Pemkot Bogor, dan khususnya di Dinas Lingkungan Hidup.”
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut, Dedie Rachim didampingi oleh Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto. (KDR)
Editor & Penerbit: Den.Mj
