Dugaan Union Busting Mencuat di PT IMIP Morowali: Anggota SPN PT IRNC Dipotong Upah Setelah Ikuti Pelatihan Serikat

Gugatan Union Busting Kian Panas di PT IMIP Morowali: Anggota SPN Jadi Korban, Gaji Dipotong!

Sorotrakyat.com | Morowali — Dugaan praktik union busting (pemberangusan serikat pekerja) kembali menjadi sorotan serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kasus terbaru menimpa seorang anggota Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (PT IRNC) yang mengalami pemotongan upah setelah mengikuti agenda resmi organisasi.

Insiden yang dinilai menghambat kebebasan berserikat ini bermula pada 21 September 2025. Anggota PSP-SPN dari Departemen CRP tersebut mengikuti rapat dan pelatihan advokasi yang diselenggarakan oleh pengurus serikat.

Meskipun izin serikat telah diajukan secara resmi dan seluruh prosedur internal perusahaan telah diikuti, pihak departemen dan Human Resources (HR) justru dinilai sengaja mengklaim pekerja tersebut mangkir dengan dalih tidak mendapat izin. Konsekuensinya, upah pekerja dipotong.

“Ini bukan kejadian pertama. Praktik serupa kerap terjadi di kawasan IMIP, terutama oleh pihak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memegang jabatan tertentu,” ujar Ketua PSP-SPN PT IRNC.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai tindakan pemotongan upah ini memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan yang secara nyata merugikan pekerja, melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

SPN merekomendasikan agar pihak yang terlibat dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) atas tindakan tersebut.

Upaya penyelesaian internal melalui jalur persuasif tidak membuahkan hasil. Ketika kasus meningkat ke tahapan perundingan bipartit, pihak departemen disebut sempat panik. Mereka kemudian berencana mengubah status yang semula “mangkir” menjadi “izin serikat”.

Bagi PSP-SPN, rencana perubahan status tersebut mengindikasikan adanya pengakuan kesalahan atas praktik union busting yang telah terjadi.

Ilham, Ketua PSP-SPN PT IRNC, mendesak manajemen HRD untuk mengambil tindakan tegas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan, baik dalam menyikapi pekerja lokal maupun TKA.

“Kami menuntut asas kesetaraan dijunjung tinggi. Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada pihak yang seolah kebal hukum,” tegas Ilham kepada awak media Sorotrakyat.com, Kamis (20/11/2025).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di kawasan industri terbesar di Morowali. Hal ini menjadi sorotan serius bagi penegakan norma ketenagakerjaan dan hukum perburuhan di Indonesia. (TSA)

#UnionBusting #Kemenaker #IMIPMorowali #SerikatPekerja #KebebasanBerserikat #Ketenagakerjaan #Morowali #SPN #DiskriminasiPekerja #HukumKetenagakerjaan

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version