Keadilan Menang! Solidaritas Buruh PT LAS di Morowali Sukses Bungkam Ketidakadilan

Kemenangan besar bagi buruh di Morowali! PSP SPN PT LAS berhasil memenangkan perundingan bipartit dan mencabut sanksi SP 2 yang dijatuhkan secara sewenang-wenang kepada anggotanya.

Sorotrakyat.com | Morowali — Upaya membungkam keadilan akhirnya kandas di meja perundingan. Pengurus PSP SPN PT Logistik Angin Selatan (LAS) sukses memenangkan perundingan bipartit pertama dengan manajemen PT LAS dan memaksa dicabutnya sanksi Surat Peringatan (SP) 2 yang dijatuhkan secara serampangan kepada salah satu anggotanya.

Bipartit yang digelar pada Jumat, 19/12/2025 di Kantor HR HI Tenant Thingsan, Kawasan IMIP, membongkar rapuhnya dasar penjatuhan sanksi terhadap Reski S. Kasala, operator crane PT LAS sekaligus anggota PSP SPN PT LAS, yang sebelumnya diberikan sanksi usai insiden lost crane pada 24 November 2025 lalu.

Manajemen berdalih sanksi dijatuhkan akibat dugaan kelalaian pekerja. Namun dalam forum resmi, dalih itu runtuh. Tak satu pun bukti otentik mampu disodorkan untuk menguatkan tuduhan. Investigasi yang dijadikan pijakan sanksi justru dinilai cacat formil, kering analisa, miskin fakta, dan abai pada realitas lapangan.

Lebih ironis, sanksi SP 2 dijatuhkan saat pekerja masih menjalani masa SP 1, tanpa pendalaman kejadian dan tanpa keberanian manajemen untuk bercermin pada prosedur keselamatan kerja yang semestinya. Disiplin ditegakkan, namun akal sehat ditinggalkan.

Pihak investigator menyatakan bahwa insiden terjadi pada proses lifting ke_sembilan, ketika operator melakukan pengangkatan coil. Pada saat saat itu crane 19 tiba-tiba mengalami loss control (Kehilangan kendali sesaat).
Dari hasil investigasi diperoleh hasil tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa operator Hoist Crane, Reski S, Kasala, melakukan kesalahan dalam prosedur pengoperasian Hoist Crane. Kejadian serupa telahbterjadi dua kali pada tahun ini yang disebabkan oleh kondisi crane yang loss. Gangguan teknis pada crane diduga menjadi penyebab utama sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi peralatan serta mencegah terulang kembali kejadian serupa.

Tak tinggal diam, Pengurus PSP SPN PT LAS menolak keras praktik disipliner yang sewenang-wenang. Kasus ini diangkat ke meja bipartit sebagai bentuk perlawanan terukur terhadap keputusan sepihak yang merugikan pekerja. Forum tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran advokasi dan pengurus PSP SPN PT LAS bersama anggota yang bersangkutan, serta perwakilan manajemen PT LAS, HRD, HR HI, Disipliner, petugas K3, hingga Pengawas Divisi Hoist Crane.

“Kami menyayangkan kinerja Disipliner yang gegabah. Namun kami tetap mengapresiasi sikap pimpinan PT LAS yang akhirnya memilih jalan benar dengan mencabut sanksi terhadap anggota kami,” tegas Paulus Sarambu, SH, Advokasi PSP SPN PT LAS.

Bagi PSP SPN PT LAS, kemenangan ini bukan sekadar soal pencabutan sanksi, melainkan penegasan arah hubungan industrial. “Mufakat dalam forum bipartit ini membuktikan bahwa hubungan kemitraan industrial bisa berjalan sehat ketika dialog dikedepankan dan ego kekuasaan diturunkan,” ujar Jumri Bandaso, Advokasi PSP SPN PT LAS.

Nada lebih keras disampaikan Ketua SPN PT LAS, Awi Pima Pala’langan. Ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan. “Disipliner PT LAS wajib berbenah. Jangan lagi menjatuhkan sanksi secara membabi buta tanpa analisa yang adil dan bertanggung jawab. Pekerja bukan objek hukuman, melainkan subjek yang harus dihormati hak dan martabatnya,” tandasnya.

Dengan dicabutnya SP 2 tersebut, PSP SPN PT LAS kembali menegaskan satu pesan tegas: keadilan tak bisa dipatahkan dengan surat peringatan, dan setiap tindakan sewenang-wenang akan selalu dilawan dengan data, keberanian, dan solidaritas. (TN)

#Morowali #IMIP #BuruhMelawan #KeadilanBuruh #SPN #PTLAS #SerikatPekerja #Bipartit #HakPekerja #InfoMorowali #SolidaritasBuruh #SultraHits

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version