Era Baru Hukum Indonesia: KUHP & KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Tinggalkan Warisan Kolonial!

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Sejarah baru tercipta di belantika hukum tanah air. Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Langkah besar ini menandai berakhirnya ketergantungan hukum Indonesia pada produk hukum zaman kolonial Belanda.

Kini, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk pada ketentuan pidana murni buah karya anak bangsa. Tak hanya bagi masyarakat sipil, keberlakuan aturan baru ini menjadi momentum krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperbarui paradigma dan pemahaman mereka terhadap sistem hukum pidana yang lebih modern.

Seperti yang disampaikan Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, kepada sorotrakyat.com dirinya memberikan apresiasi tinggi atas transisi hukum ini. Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran filosofi keadilan.

“Dahulu, pidana seringkali dijadikan ajang balas dendam. Namun, dalam konsepsi KUHP Nasional saat ini, fokus utama dialihkan pada pemulihan korban (restorative justice). Ini adalah kemajuan besar bagi kemanusiaan dan keadilan di Indonesia,” ujar Aditya saat ditemui di Bogor.

KUHP Nasional membawa angin segar dengan mengatur fenomena sosial yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik. Beberapa poin krusial yang kini sah diatur antara lain:

  1. Aturan Kohabitasi: Pengaturan mengenai hidup bersama di luar perkawinan.
  2. Pengakuan Hukum Adat: Nilai-nilai lokal (living law) kini mendapatkan tempat dalam hukum positif.
  3. Hukum Khusus: Sinkronisasi aturan yang bersifat spesifik dalam kerangka hukum nasional.

Menanggapi kekhawatiran mengenai tumpang tindih aturan, Aditya menegaskan pentingnya memahami asas hukum secara benar. “Jangan sampai ada salah persepsi. Lex specialis (hukum khusus) tetap ada, namun kita juga menganut asas lex posterior (hukum baru mengesampingkan hukum lama). Ketentuan pasal-pasal baru ini mengganti beberapa aturan lama tanpa menghapuskan esensi undang-undang khusus yang sudah ada,” tambahnya.

Menutup keterangannya, praktisi hukum terkemuka ini mengimbau masyarakat untuk proaktif mempelajari aturan baru ini. Ia mengingatkan adanya asas Presumptio Iures de Iure, di mana setiap orang dianggap tahu hukum setelah undang-undang diundangkan.

“Harap masyarakat mulai mencari sumber informasi resmi mengenai KUHP & KUHAP Nasional. Ingat, ketidaktahuan tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban hukum pidana. Jangan sampai terjerembab hanya karena malas mencari tahu,” tutup Aditya dengan tegas. (KDR)

#HukumIndonesia #KUHPNasional #KUHAP2026 #SembilanBintangLawOffice #DitaAditya #KotaBogor #MelekHukum #RestorativeJustice #HukumAnakBangsa #SorotRakyat

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version