SUBANG, SOROTRAKYAT.COM | Polres Subang menggelar konferensi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2024 terkait penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Subang melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigatif.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers menjelaskan, hasil audit menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp294.500.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan meliputi rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.
“Mekanismenya, tersangka telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut dana tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang-utang tersangka.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Polres Subang menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam tindak pidana korupsi dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.
“Setiap bentuk mengirimkan izin yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya. (Asep W)
