Polemik RS Annisa: BPJS Watch Protes Soal ‘Deadline’ Aktivasi JKN yang Dinilai Keliru

Tampak depan RS Annisa di Kota Tangerang. Rumah sakit ini tengah menjadi sorotan BPJS Watch terkait prosedur batas waktu aktivasi penjaminan pasien JKN.

SOROTRAKYAT.COM | TANGERANG – BPJS Watch Tangerang Raya menyoroti tajam prosedur administratif di Rumah Sakit (RS) Annisa, Kota Tangerang. Hal ini menyusul adanya dugaan pemangkasan tenggat waktu aktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menimpa FW (9), seorang pasien anak pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kronologi: Pasien Umum yang Berupaya Aktifkan JKN

Kasus bermula saat FW dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin (9/2/2026) malam pukul 21.26 WIB. Karena status kartu BPJS-nya tidak aktif, keluarga terpaksa mendaftar sebagai pasien umum dan membayar biaya administrasi awal sebesar Rp276.448.

Setelah diagnosa Leukositosis tegak, FW dinyatakan harus menjalani rawat inap pada Selasa (10/2) dini hari pukul 01.29 WIB. Sesuai regulasi, pihak rumah sakit memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi keluarga untuk mengaktifkan kembali penjaminan JKN agar status pasien bisa beralih dari umum ke BPJS.

Kejanggalan Hitungan 3×24 Jam

Persoalan meruncing pada Rabu (11/2). Pihak RS Annisa secara sepihak menyatakan bahwa batas waktu pengurusan administrasi JKN telah habis. Pernyataan ini sontak memicu protes keras dari keluarga dan pendamping dari BPJS Watch.

Wibowo, orang tua pasien, menegaskan bahwa jika merujuk pada waktu masuk pasien (9 Februari pukul 21.26 WIB), maka durasi 72 jam seharusnya berakhir pada 12 Februari pukul 21.26 WIB.

“Kami sangat menyayangkan klaim sepihak rumah sakit. Penghitungan 3×24 jam itu seharusnya presisi secara waktu (jam ke jam), bukan sekadar pergantian hari kalender. Hak pasien PBI seperti dikerucutkan tanpa dasar yang jelas,” tegas Wibowo.

Dugaan Maladministrasi dan Dampak Psikologis

BPJS Watch Tangerang Raya menilai tindakan RS Annisa berpotensi menjadi bentuk maladministrasi. Ketidakjelasan interpretasi waktu 3×24 jam dianggap merugikan pasien dari kalangan tidak mampu.

Akibat polemik ini, pihak keluarga yang sudah merasa kelelahan dengan kondisi kesehatan sang anak akhirnya terpaksa membayar tagihan sebagai pasien umum demi menghindari konflik yang berlarut, meskipun hal tersebut memberatkan ekonomi mereka.

Hingga saat ini, pihak RS Annisa belum memberikan pernyataan resmi terkait sistem penghitungan waktu yang mereka terapkan. Kasus ini menjadi alarm bagi fasilitas kesehatan lain agar lebih transparan dalam mengedukasi pasien mengenai hak dan kewajiban administratif JKN. (GMS)

#RSAnnisa #BPJSKesehatan #BPJSWatch #Tangerang #HakPasien #JKN #KotaTangerang #LayananKesehatan #MenteriKesehatan

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version