PESTA MIRAS OPLOSAN DI SUBANG BERUJUNG MAUT, 9 NYAWA MELAYANG

SOROTRAKYAT.COM l Subang – Pesta minuman keras oplosan kembali memakan korban jiwa. Sembilan warga Kabupaten Subang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam kondisi kritis usai menenggak miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (9/2/2026), saat para korban diduga menggelar pesta miras di sejumlah titik wilayah Kota Subang. Beberapa jam setelah konsumsi, korban satu per satu mengalami gejala keracunan berat seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, sesak napas hingga tak sadarkan diri.

Mendapat laporan adanya warga yang tumbang usai pesta miras, jajaran Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan kasus begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan. Satreskrim Polres Subang Unit Jatanras bersama Satnarkoba bergerak cepat hingga mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Dua Orang Jadi Tersangka

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. HS (49) diduga sebagai pemasok miras di wilayah Subang, sementara JM (50) merupakan pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Adapun dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sisa cairan oplosan, hingga sampel muntahan dan darah korban untuk uji laboratorium.

9 Meninggal, 3 Masih Dirawat

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun hingga Kamis (12/2/2026), sembilan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi terus dipantau tim medis.

Polres Subang kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi miras oplosan tersebut serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat guna memburu pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal atau oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi merenggut nyawa.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum

{Asep W)

Exit mobile version