Hanya Ada Dua Pilihan: Kota Bersih atau Kota Kotor! Dedie Rachim: Adipura Bukan Lagi Zona Nyaman

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim turun langsung bersama petugas kebersihan (DLH) menyisir titik pembuangan sampah. Di bawah aturan baru Adipura 2026, setiap sudut kota menjadi penentu apakah Bogor akan menyandang gelar Kota Bersih atau justru terperosok ke predikat Kota Kotor.

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Adipura adalah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.

Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura. Jika sebelumnya terdapat banyak kategori, kini penilaian disederhanakan menjadi hanya dua kategori, yakni Kota Bersih dan Kota Kotor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mendorong daerah agar lebih serius mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, penyederhanaan kategori ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak lagi setengah-setengah dalam menangani persoalan persampahan.

Selain itu, Dedie Rachim menuturkan bahwa penilaian ini merupakan cerminan wajah kota di mata nasional.

Dedie menjelaskan, penilaian Adipura kini akan sangat menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.

“Adipura merupakan ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli pada lingkungannya atau tidak,” tutupnya.

Mengutip laman kemenlh.go.id, Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

  • Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah Kabupaten/Kota berdasarkan data SIPSN.
  • Tahap Kedua, adalah tahap klarifikasi Kota/Kabupaten yang dliakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri tentang Adiwiyata.
  • Tahap Ketiga, adalah tahap pemantauan dengan memantau: 1) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%); 2) Pengurangan Sampah di sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat dan Penanganan Sampah melalui fasilitas pengelolaan sampah; 3) Anggaran pengelolaan sampah (20%); SDM dan Fasilitas (30%).
  • Tahap Keempat, adalah tahap penilaian, yang meliputi skala dan kriteria nilai serta bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK MenLH No.1418 Tahun 2025.
  • Tahap Kelima (Akhir), yakni Menteri menetapkan Kabupaten/Kota Penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor.

Penyerderhanaan Kriteria ADIPURA (Capaian kinerja)

Pada tahun ini terdapat perubahan kriteria, yakni dari sebelumnya 291 kriteria (yang antara lain meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, keteduhan dan penghijauan, kondisi gulma dan sedimen), kini menjadi 88 kriteria (antara lain kebersihan, pengelolaan sampah, dll). 

Perubahan tersebut meliputi Simplifikasi Metode tanpa mengurangi substansi parameter kunci. Penguatan Korelasi (penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan) dan Sistem Penilaian yang Mudah (Sistem penilaian yang mudah digunakan oleh tim pemantau lapangan dengan latar belakang keilmuan yang bervariasi). (FY)

BogorBersih #Adipura2026 #DedieRachim #DaruratSampah #KotaKotor #LaporSampahBogor #InfoBogor #LingkunganHidup #ZeroWasteIndonesia

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version