DARURAT! Ribuan Buruh PerempuanKepung Istana, Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190: “Darurat Kekerasan di Dunia Kerja”

Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, SH (tengah), saat memberikan orasi di depan massa aksi Komite Perempuan di kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Foto: Dok. SOROTRAKYAT)

SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA — Momentum peringatan International Women’s Day (Hari Perempuan Internasional) tahun 2026 menjadi panggung bagi ribuan buruh untuk menyuarakan tuntutan krusial. Massa aksi yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council memadati kawasan Istana Negara, Senin (9/3), guna mendesak Pemerintah RI segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Ketua IndustriALL Indonesia Council, Iwan Kusmawan, SH, dalam orasinya menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang mendesak. Ia menyoroti betapa rentannya ruang kerja saat ini terhadap praktik pelecehan yang seringkali terabaikan.

“Kami meminta Bapak Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak lagi menunda ratifikasi Konvensi ILO 190. Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sudah berada pada titik yang sangat meresahkan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal martabat manusia,” ujar Iwan di hadapan massa aksi.

Iwan menambahkan bahwa momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi titik balik bagi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Presiden harus memberikan kado terbaik bagi perlindungan buruh perempuan. Ratifikasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi mereka yang berjuang demi ekonomi keluarga. Jangan biarkan buruh perempuan kita bekerja dalam bayang-bayang ketakutan,” tegas Iwan Kusmawan.

Senada dengan itu, Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, Sumarnita Gurning, mengungkapkan data mencengangkan dari Komnas Perempuan. Tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terjadi sepanjang 2025, naik 14,07% dari tahun sebelumnya.

“Situasi ini darurat. UU TPKS memang sudah ada, namun kita butuh kerangka hukum yang lebih spesifik menjangkau relasi kuasa di lingkungan kerja. Konvensi ILO 190 adalah instrumen internasional pertama yang mengakui hak setiap orang untuk bekerja bebas dari kekerasan,” jelas Sumarnita.

Dalam aksi ini, IndustriALL Indonesia Council menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Segera ratifikasi Konvensi ILO No. 190.
  2. Susun kebijakan nasional terintegrasi untuk pencegahan kekerasan di tempat kerja.
  3. Jamin mekanisme pengaduan yang aman serta perlindungan bagi korban dari tindakan balasan (represi) pengusaha.

Aksi ditutup dengan komitmen bersama bahwa serikat pekerja akan terus mengawal isu ini hingga ruang kerja di Indonesia benar-benar menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi semua.

(AM)

#Buruh #IWD2026 #NewsUpdate #AksiMassa #Indonesia #RatifikasiILO190 #StopKekerasanDuniaKerja #BuruhPerempuan #IndustriALL #IwanKusmawan #StopPelecehanSeksual

Editor & Penerbit: Den.Mj

Exit mobile version