Harga Gas Mendadak Naik Tinggi, Rakyat Menjerit Saat Pandemi, JIA Masyarakat Minta YLKI Kaji Kenaikan Harga BPH Migas

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia belum berakhir bahkan memasuki tahun kedua, kebijakan demi kebijakan digelontorkan dimulai dari Bantuan Sosial (Bansos) berbagai program sampai stimulus lainnya seperti subsidi listrik.

Namun disisi lain ada hal yang sangat menarik, disaat pandemi Covid 19 sedang meningkat justru BPH Migas telah mengeluarkan KEBIJAKAN yang tidak POPULER yaitu Penyesuaian Harga (kalimat halusnya) arti yang sebenarnya adalah KENAIKAN. Melalui Peraturan BPH MIGAS Nomor :5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 &15 Tahun 2021 tertanggal 4 Juni 2021 telah menetapkan harga Gas Alam sbb: (Kutif tabel kenaikan), hal ini sangat mengagetkan masyarakat pengguna, karena diluar dugaan disaat sulit seperti saat ini BPH MIGAS justru malah Menaikan Harga walaupun bahasa halusnya penyesuaian.

banner 325x300

Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi (JIA) Masyarakat Iwan Kusmawan SH., angkat bicara, dirinya sangat menyayangkan dengan kenaikan tersebut, mengingat kesulitan masyarakat baik kelompok rumah tangga maupun pedagang kecil sampai hari ini masih menjerit karena dampak Pandemi Covid 19 dengan peraturan pendukung PSBB dan PPKM.

“Seharusnya BPH MIGAS lebih sensitif, melihat objektivitas kesulitan masyarakat dampak Covid 19 tapi yang terjadi malah sebaliknya membuat kebijakan yang tidak populer dan tidak pro rakyat kecil,” ungkapnya kepada awak Sorotrakyat.com, Kamis (05/08).

Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi (JIA) Masyarakat Iwan Kusmawan SH.,

Iwan berharap, “BPH MIGAS harusnya dapat MENUNDA kenaikan tersebut, karena kondisi sulit dan seharusnya BPH MIGAS memberikan stimulus bagi konsumen bukan menaikan,” tegasnya.

Irawan salah satu konsumen yang tinggal di Kota Bogor menjelaskan bahwa, “kenaikan tersebut sangat disayangkan dan tidak ada sosialisasi sehingga kami bingung karena beban rumah tangga jadi naik,” keluhnya.

Konsumen lainnya sopyan juga menyampaikan hal yang sama seperti Irawan bahwa kenaikan tersebut belum tahu karena selama ini sopyan bayar mash menggunakan harga lama dan kalau memang ini terjadi maka pengeluaran rutin harus ditambah juga.

Baca Juga:  Penyusunan Buku Kecil LKPJ Tahun 2022, Sekdakot Bogor: Cek Angka dan Data Secara Detail

“Melihat kondisi seperti ini Jaringan Informasi Advokasi Masyarakat akan melakukan Investigasi,” terang Iwan.

Untuk mendapat lebih banyak lagi tanggapan konsumen pengguna Gas Alam Rumah Tangga dan Pedagang Kecil. Iwan juga berharap agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) dapat melakukan kajian terhadap kebijakan BPH Migas tentang Penyesuain harga alias kenaikan.

Terpisah, Kepala PGN Kota Bogor saat dikonfirmasi awak Sorotrakyat.com melalui aplikasi pesan sinkat juga memberikan tentang kenaikan Harga Gas tersebut.

“Betul pak, sesuai dengan keputusan BPH migas per Agustus 2021, gas untuk Pelanggan RT dan PK naik. Kami PGN hanya menjalankan keputusan dari BPH migas pak,” kata Ade Sutisna, Rabu malam (04/08/21).

(IK&DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *