Mulai 21 Maret, Sekolah di Kota Bogor Diperbolehkan PTM Terbatas

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Sekolah di berbagai tingkatan di Kota Bogor kembali diperbolehkan menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen mulai, Senin, (21/3/2022) mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

banner 325x300

Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Berikut sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat (18/3/2022).

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Kota Bogor Raih Penghargaan UHC 2023 Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *