DPRD Kota Bogor Gelar Pembukaan Masa Sidang Ketiga 2022

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya serta Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, beragendakan pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2022, pada Selasa (10/5/22).

Dalam sambutannya, Jenal menyampaikan pada masa sidang ketiga ini, DPRD Kota Bogor memiliki rencana kerja yang sudah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 188.342-26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2022.

banner 325x300

Untuk bidang legislasi, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun sidang 2022, akan ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh DPRD Kota Bogor.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” jelas Jenal.

Jenal juga menyampaikan bahwa pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini terdapat kegiatan dibidang legislasi yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kota Bogor. Diantaranya adalah Penyusunan Draft Raperda Prakarsa DPRD, Pengkajian dan Evaluasi Efektifitas Pelaksanaan Perda dan Sosialisasi Perda Prakarsa DPRD.

Setelah selesai digelarnya paripurna, seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Bogor yang hadir mengikuti kegiatan halal bi halal dengan Pemerintah Kota Bogor. (Red)

Baca Juga:  Dansektor 7 : Pabrik-pabrik Wajib Hormati Perpres No. 15 Tahun 2018 "Jaga Bumi Kita, Jaga Citarum Kita"

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *