Peringatan HTTS, Pemkot dan PHRI Kota Bogor Lakukan MoU

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kota Bogor tahun ini diselenggarakan dengan cara yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara bertema Smoke-Free Picnic (Piknik Tanpa Rokok) yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan jurnalis di Alun-Alun Kota Bogor, Selasa (31/5/2022).

banner 325x300

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong berbagai elemen guna meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Piknik tanpa rokok ini juga merupakan bagian dari kampanye #TeuHayangRokok yang secara konsisten dilakukan oleh Pemkot Bogor bersama berbagai komunitas masyarakat sejak tahun 2017.

Dalam kegiatan ini Pemkot Bogor meluncurkan website NongkrongSehatBogor.com. Sebuah direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe, dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.

Direktori yang juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR di restoran ini, nantinya akan disinergikan dengan aplikasi andalan Kota Bogor, Si Badra (https://sibadra.kotabogor.go.id/download).

Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya berbicara rokok bukan hanya tentang kesehatan individu, tetapi juga tentang kesejahteraan dan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan yang relatif sukses dicirikan dengan tiga faktor, yaitu konsisten, kolaborasi dan Inovasi.

Konsistensi tanpa adanya dukungan atau sendiri, akan berat. Sementara konsistensi dengan dukungan berbagai pihak tapi tidak ada inovasi, akan mentok atau stagnan.

Inovasi yang dimaksud kata Bima Arya adalah peluncuran aplikasi NongkrongSehatBogor.com yang mensinergikan antara wisata sehat dan kampanye tanpa rokok.

Baca Juga:  Jelang Penilaian APE 2022, Sekda Pimpin Rakor PUG

Dia meminta kepada Diskominfo, DinKUKMdagin dan Disparbud untuk menyosialisasikan secara maksimal dengan maksud agar ada self assessment atau penilaian diri dari warga Kota Bogor.

“Hari ini kita semua melihat ketiganya, konsistensi, kolaborasi dan inovasi. Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” ujar Bima Arya.

Selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran.
Melalui kanal-kanal resmi yang tersedia seperti NongkrongSehatBogor.com ini diharapkan warga untuk tidak segan-segan melaporkan atau mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR.

Selain NongkrongSehatBogor.com, aplikasi lain yang diluncurkan adalah Smoke Free Directory yang menjelaskan cafe atau restoran yang benar-benar menerapkan Perda KTR.

Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan penandatangan MoU antara PHRI Kota Bogor dengan Pemkot Bogor sebagai wujud kerja sama dan komitmen bersama.

Kesepakatan ini menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, disamping mencegah munculnya perokok pemula.

Melalui berbagai survei, Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat masih menemukan banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.

Baca Juga:  Lawang Rangga Gading Kota Bogor Diresmikan Sentra Kuliner Suryakencana Baru

“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77% masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran. Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI dan ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5% atau sekitar 446.325 jiwa,” kata Retno sapaannya.

Konsep Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok dalam peringatan HTTS yang menggunakan Alun-Alun Kota Bogor diharapkan menjadi satu tempat piknik bagi keluarga yang aman dari bahaya rokok.

Retno menyampaikan, tema yang diusung dalam HTTS 2022 adalah tembakau ancaman lingkungan. Selain ancaman bagi kesehatan, sampah puntung rokok yang mengandung zat berbahaya apabila tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan dan sampah elektrik menghasilkan sampah B3.

Khusus Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 yang dimiliki Kota Bogor kata Kadinkes, senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahun.

Berdasarkan hasil monev tahun 2021 yang paling rendah dari 9 kawasan adalah tempat umum, dari target 77 persen capaiannya baru 74,4 persen yang tercapai, dimana restoran dan cafe termasuk didalamnya. Dari 200 yang dilakukan monev, baru 49 restoran atau cafe (24,5 persen) yang benar-benar melaksanakan Perda KTR.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menyampaikan dalam dua tahun terakhir elemen kesehatan menjadi yang paling penting dari tiga elemen kunci pariwisata, yaitu kenyamanan dan kebersihan. Hal ini tidak terlepas dari konsern para wisatawan yang hadir ke hotel maupun restoran yang meningkat kepeduliannya terhadap kesehatan.

“PHRI Kota Bogor turut serta dalam menaati dan mendukung Perda KTR Kota Bogor sebagai awalan tepat yang akan meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap para tamu. Ketakutan akan terganggunya bisnis restoran dan cafe adalah hal yang tidak benar. PHRI akan mendorong para anggotanya menyediakan area atau tempat sesuai aturan bagi perokok sehingga tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung,” kata Yuno.

Baca Juga:  Super Jendela Tunggal Talas Bogor, Mudahkan Warga Akses Berbagai Aplikasi

Dia mengapresiasi adanya direktori restoran bebas rokok. Ini sebagai ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan Perda KTR. MoU ini sebagai komitmen bersama dan langkah besar yang diyakini akan bermanfaat bagi semua pihak, termasuk pengusaha restoran.

“Apalagi dengan adanya NongkrongSehatBogor.com yang tidak hanya membantu pemantauan pelaksanaan KTR, tapi juga sebagai sarana promosi bagi restoran dan pariwisata Bogor,” ujar Yuno.

Kegiatan Smoke-Free Picnic ditutup Bima Arya dengan meresmikan plang tanda KTR di Alun-Alun Kota Bogor. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *