DPRD Berikan 11 Poin Catatan Saat Walikota Bogor Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan Raperda dan Raperwal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) tahun anggaran 2021 pada rapat Paripurna, Kamis (23/6). Penyampaian dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Wakil Ketua 1 Jenal Muttaqin, Wakil Ketua 2 Dadang Iskandar Danubrata, dan Wakil Ketua 3 Eka Wardhana.

Dalam rapat paripurna yang digelar secara langsung, Atang menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PP-APBD 2021 selanjutnya akan dibahas secara mendalam melalui alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor sampai kurang lebih sebulan kedepan.

banner 325x300

“Berdasarkan hasil penyampaian yang dilakukan oleh Wali Kota. Kami di DPRD Kota Bogor akan membahas Raperda PP-APBD 2021 ini secara mendalam. Mengevaluasi serapan dan pelaksanaan APBD. Mengukur output maupun outcome yang dihasilkan. Serta mendalami kenapa banyak anggaran yang tidak terserap, padahal giat pembangunan dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Atang.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang dibacakan oleh juru bicara Heri Cahyono. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, Heri Cahyono menerangkan terdapat 11 pointer yang menjadi catatan bagi fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Terkait pendapatan daerah, pria yang akrab disapa HC ini menerangkan bahwa Pemkot Bogor harus lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Disamping, DPRD Kota Bogor juga menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan digitalisasi dalam segi pendapatan dair pajak atau retribusi. “Dengan demikian, diharapkan terdapat proyeksi kenaikan Pendapatan Asli Daerah yang lebih transparan dan akuntable,” ujar HC.

Lalu, dari segi belanja daerah, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan. Berdasarkan catatan yang ada, SILPA APBD Kota Bogor pada tahun 2021 mencapai 365 miliar.

Baca Juga:  Kemendag Cuek! SPN Ultimatum: Permendag No.8/2024 Dicabut atau Gelar Aksi Besar-besaran!

Tingginya angka SILPA ini, disebutkan oleh HC dikarenakan kurang cermatnya Pemkot Bogor dalam menyusun perencanaan. Terutama pada program-program yang tidak dapat dilaksanakan.

“Masukan kami agar Wali Kota Bogor dapat mengevaluasi SKPD yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan,” tegas HC.

Tak hanya itu, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor juga menyoroti realisasi belanja daerah Kota Bogor yang berada diangka Rp2,6 triliun. Dimana belanja APBD Kota Bogor 2021 masih didominasi oleh belanja pegawai. Hal ini, diterangkan oleh HC tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang berpihak pada masyarakat.

“Kami, Fraksi memberikan masukan agar Belanja Daerah tidak terlalu di dominasi oleh Belanja Pegawai, hal ini menyebabkan adanya indikasi alokasi anggaran yang belum optimal berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar HC.

Beberapa hal lain yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor adalah terkait penangan masalah prioritas, yang mana diantaranya adalah terkait transportasi, revitalisasi terminal Bubulak, pelayanan kesehatan di wilayah, peningkatan pendataan warga tidak mampu guna pemerataan pembagian bantuan sosial dan lainnya. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *