Lebih Dekat Dengan KLA Cimahpar

Warganya Aktif, Aparat Kelurahan tak Bosan Melayani

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kelurahan Cimahpar berada di ujung utara Kota Bogor. Meski berada di polosok, Kelurahan Cimahpar berprestasi menjadi kelurahan layak anak 2022 dan berhak mewakili Kota Bogor diajang nasional untuk penilaian kota layak anak.

Kelurahan Cimahpar dalam bahasa Sunda memiliki arti “Cai dan Mahpar atau daratan yang dikeliling air atau sungai”. Faktanya Kelurahan Cimahpar memiliki luas 441 hektare ini tanahnya sangat subur yang dialiri beberapa anak sungai. Tak heran bila lahan pertanian masih cukup luas. Begitu juga udara di wilayah yang berbatasan langsung di bagian barat dengan Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini masih sangat segar. Letaknya yang strategis dan udaranya yang segar membuat banyak investor tertarik mendirikan perumahan atau pemukinan serta resort di Cimahpar.

banner 325x300

Pada saat berdirinya perumahan-perumahan tersebut pernah terjadi pemisah antara penduduk pribumi yang tinggal di perkampungan dengan pendatang yang tinggal di perumahan. Namun berkat kerja keras aparat kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, ‘sekat’ penduduk pribumi dengan pendatang ini lama-lama hilang.

‘’Alhamdulillah sekarang sudah guyub, bahkan semakin kompak, terbukti dengan prestasi menjadi kelurahan layak anak,’’ kata Lurah Cimahpar Ronny Kunaefi.

Menurut dia, berdasarkan data BPS pada Desember 2022, jumlah penduduk Cimahpar mencapai 25.807 jiwa. Potensi sumber daya manusia (SDM) ini sangat membantu dalam pencapaian Cimahpar menjadi kelurahan layak anak.

‘’Warga kami sangat terbuka dalam setiap sosialisasi dalam menekan pernikahan dini. Pada 2021 terdapat lima kasus pernikahan dini atau pernikahan dibawah usia 18 tahun, tapi pada 2022 hanya ada satu kasus,’’ kata Ronny mencontohkan.

Pernikahan diatas usia 18 tahun ini sangat penting untuk kelangsungan program selanjutnya kelurahan layak anak (KLA). Hasil dari pernikahan adalah generasi penerus yakni anak-anak. Nah, bila usia nikah diatas 18 tahun tentunya anak-anaknya tidak mudah mengalami stunting (gangguan pertumbuhan), gizi buruk dan gizi lebih. Sosialisasi usia untuk nikah ini berkesinambungan oleh kader PKK Cimahpar. Bahkan petugas kelurahan juga turun langsung mensosialisasikan agar warganya tidak melakukan pernihakan dini.

Baca Juga:  Hukum Laut Dibahas Tuntas Bakamla RI dan Australia

‘’Saya pun terkadang ikut menasehati pasangan muda untuk menunda pernikahan atau bila terpaksa harus menikah agar bisa menunda memiliki anak. Ini penting agar pasangan nikah harus siap baik secara psikologis maupun ekonomi,’’ tegas Ronny yang juga Ketua Pengcab Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota ini.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan program KLA ini butuh berkelanjutan dan konsistensi. Namun karena tujuan bukan semata untuk mendapatkan penghargaan, tapi program ini untuk kebaikkan dan meningkatkan taraf hidup warganya.

Lurah Cimahpar Ronny Kunaefi

Pada penilaian KLA ini, tahap pertama dirinya mempersiapkan penilaian administratif dengan menyampaikan berbagai informasi dan data melalui aplikasi Sistem Informasi Kota Layak Anak Kota Bogor (Siklabo). Sedangkan pada saat verifikasi lapangan, dirinya mendampingi seluruh proses penilaian melibatkan tim yang terdiri dari unsur Kementrian PPA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPAI, PKK dan akademisi serta DP3A Kota Bogor.

Nah, pada penilaian tahap awal, Kelurahan Cimahpar masuk 12 kelurahan yang berpotensi sebagai KLA. Pada tahap selanjutnya, Kelurahan Cimahpar masuk sembilan kelurahan yang memenuhi kategori sebagai KLA. Dari sembilan kelurahan tersebut, enam kelurahan masuk ke dalam kategori KLA peringkat Pratama, dua kelurahan peringkat Madya dan Kelurahan Cimahpar KLA peringkat Nindya.

Kelurahan Cimahpar mendapatkan KLA peringkat Nindya ini karena telah berhasil wujudkan perlindungan hak-hak anak seperti sedikitnya atau nol kasus pada gizi buruk, stunting dan gizi lebih. Selain itu juga tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang tumbuh kembang anak seperti taman bermain, pojok baca yang terdapat di RT 1/1. Lahan taman bermain, pojok baca ini merupakan lahan milik warga sementara untuk pembangunannya, pihak kelurahan mencarikan dana dari Corporate social responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan di Kota Bogor ataupun donasi dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Baca Juga:  Disdukcapil Family Fest 2023, Dekatkan Pelayanan Warga Urus Dokumen Kependudukan

“Alhamdulillah kami mendapat bantuan dari komunitas ibu-ibu di Jakarta bernama Karya Nyata Sosial dan pak Erick Tohir,’’ kata Ronny.

Selain itu, aspek penilaian KLA ini sudah berfungsinya lembaga-lembaga di kelurahan Cimahpar dalam upaya mereka menjamin dan melindungi hak-hak anak, serta tersedianya sarana dan prasarana untuk tumbuh kembang anak tersebut. Taman bermain ini merupakan ruang terbuka hijau atau taman yang tersedia bagi anak-anak untuk beraktivitas. Selain itu, di Cimahpar terdapat sanggar tari dan lembaga pendidikan formal dan non formal untuk mengembangkan potensi dan minat anak.

Begitu juga dengan Posyandu sebagai lembaga pemantau kesehatan anak sudah berfungsi dengan baik. Kader Posyandu juga bergerak mendatangi warga untuk memastikan bila ada anak yang mengalami gizi buruk, gizi lebih dan stunting mendapatkan perawatan intensif dengan pemberian vitamin, telur dan ikan.

‘’Tentunya kami berusaha tidak sendiri, tapi bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor agar tidak terjadi kasus gizi buruk atau lebih serta stunting di Cimahpar,’’ tegas Ronny.

Sedangkan untuk lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak tingkat kelurahan di Cimahpar sudah berdiri. Sekretariat PATBM ini berada di Cico Resort. Ruang sekretariat ini merupakan bantuan CSR dari Cico Resort yang berada di wilayah Kelurahan Cimahpar.

Selain Cico Resort, warga juga aktif di PATBM ini dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak. Fungsi lembaga ini menjadi pelopor untuk memberikan pemahaman terhadap warga masyarakat tentang hak-hak anak. Selain itu, memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai kemungkinan kejadian buruk yang menimpa anak-anak, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perundungan terhadap anak.

“PATBM kami ini sudah berjalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan perlindungan anak,” jelasnya.

PATBM dan Forum Anak Cimahpar juga sudah berperan menyampaikan laporan kepada pihak berwajib bila terdapat kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Selain itu, juga mereka berperan memperjuangkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
PATBM ini keanggotaannya adalah orang-orang dewasa, dan Forum Anak keanggotaannya adalah anak-anak setempat yang berusia rata-rata 12 tahun sampai dengan 18 tahun ke bawah.

Baca Juga:  Bima Arya Optimistis Desember Gedung Perpustakaan Kota Bogor Bisa Dibuka untuk Publik

Info Grafis
Data dan Fakta Cimahpar Jadi KLA
Jumlah Anak Usia 0-18 Tahun tahun 2022
Laki-Laki Perempuan

  1. 0-4 tahun 477 432
  2. 5-9 tahun 1221 1048
  3. 10-14 tahun 937 1014
  4. 15-18 tahun 732 712

Presentase Kepemilikan Akte Kelahiran
Memiliki Akte | Tidak Memiliki Akte | Prosentase

  1. 0-4 tahun 1903 100 94%
  2. 5-9 tahun 2146 365 85%
  3. 10-14 tahun 2559 698 78%
  4. 15-18 tahun 1851 705 72%

Prosentase kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA)
Memiliki KIA | Tidak Memiliki KIA

  1. 0-4 tahun 789 1041 46%
  2. 5-9 tahun 638 1873 25 %
  3. 10-14 tahun 481 2765 14%
  4. 15-18 tahun 239 2317 9 %
    Inovasi Kelurahan Cimahpar Untuk Menunjang KLA
  5. Seribu Keliling (Seruling) yakni untuk kegiatan perlindungan anak kolaborasi (Gerak), kekerasan terhadap anak (Spontan) dan gerakan bersama-sama melindungi anak (Berlian).
  6. Kaos Perlindungan Anak Solidaritas (Kapas), yakni menyediakan kaos bertemakan dengan himbauan perlindungan anak.
  7. Barudak Ku Cinta Lingkungan (Duta Acil Bakul) yakni kegiatan yang mengedukasi tentang anak cinta lingkungan (Acil)

(Adv)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *