Jadi Narasumber Terpilih di Rakor Penegakan Hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri, Alma: Best Practice

Alma Wiranta saat menjadi narasumber dalam Rakor Penegakan Hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sorotrakyat.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar rapat koordinasi dalam rangka Pelayanan Hukum dan Kepatuhan Internal Bidang Adminduk serta Penyusunan Bahan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Dukcapil, yang dilaksanakan pada Jumat (26/5/23) di Ruang Rapat Kalpataru, Swiss-bellresidences Kalibata, Jakarta Selatan.

Kegiatan yang dibuka oleh Sesdirjen Dukcapil Kemdagri, menghadirkan para narasumber terpilih dari Biro Hukum Kemendagri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Kabag (Kepala Bagian) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

banner 325x300

Dalam kesempatannya Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta sebagai narasumber ketiga yang menyampaikan paparan terkait Best Practice Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Pengadilan Lingkup Pemerintah Kota Bogor sangat menarik perhatian, karena berlatar belakang profesi Jaksa.

Awal paparan, Alma menyampaikan, “Asas – asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan asas yang menyertai aturan sebagai rujukan mengambil kebijakan pemerintah daerah, hal ini berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan setidaknya ada 8 macam AAUPB. Beberapa asas yang terdapat dalam AAUPB yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Manfaat, Asas Berkeadilan, dan Asas Fasilitasi Publik,” ujarnya.

Rakor Penegakan Hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri di Ruang Rapat Kalpataru, Swiss-bellresidences Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/23).

Lanjut Alma, “Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadilan pemerintah daerah, Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan sejumlah praktik terbaik, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah pondasi penting dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak-hak warga kota, serta mempromosikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” sambungnya.

Saat memaparkan, Alma cukup detail terkait beberapa best practice yang telah diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Bogor antara lain sinergitas dalam regulasi peningkatan aksesibilitas, penyediaan pelayanan yang efektif, penggunaan teknologi informasi dan pelibatan masyarakat.

Baca Juga:  Dedie Rachim: Keroncong ASEAN bisa menjadi alternatif destinasi wisata di Kota Bogor

Ia juga menjelaskan, “Banyak sekali permasalahan yang perlu dicarikan solusi berupa inovasi ke depan untuk program satu data administrasi kependudukan, melalui assesment untuk tertib administrasi itu terkait dengan kelahiran, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian sampai dengan perubahan jenis kelamin harus dilaksanakan sesuai tertib administrasi,” jelas Alma.

Ditekankan Alma, “Jangan sampai prosedural hukum mengeyampingkan substansi hukum, karena sering kali hanya bicara prosedural saja tapi substansinya sering diabaikan, jadi keadilan prosedural maupun substansinya harus sejalan beriringan yang mana tujuan akhirnya adalah membawa kedamaian, dan apabila tidak melaksanakan dengan baik atau tidak paham maka akan berhadapan dengan kode etik,” tegasnya.

Masih kata Alma, “Hampir semua persoalan hukum itu berkaitan dengan identitas, misalnya terdapat penulisan nama yang berbeda pada KTP atau SIM, mulai dari singkatan nama, salah huruf dalam penulisan, penggantian nama, penulisan kata “bin” dalam kartu identitas sampai dengan pemalsuan identitas.”

“Kami mendukung Subdit baru ini dan berharap regulasi sebagai rujukan tertib administrasi sesuai dengan prosedur dan substansi yang ada agar menciptakan sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” tutup Alma yang saat ini sebagai Jaksa mendapat beasiswa untuk sekolah Doktoral Keamanan Nasional di Universitas Pertahanan. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *