Timsus Temukan Pendaftar PPDB Tidak Sesuai, Walikota : Namanya Langsung Dikeluarkan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya menerima laporan Tim khusus (Timsus) Verifikasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bogor jalur zonasi jenjang SMPN. Ia menegaskan jika nama-nama yang terbukti tidak ditemukan di lapangan, maka nama itu akan langsung dikeluarkan.

Sebelumnya, Timsus yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto bersama Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) serta seluruh camat se-Kota Bogor melaporkan hasil verifikasi lapangan.

banner 325x300

Dari laporan yang diminta oleh Bima Arya, Timsus Verifikasi PPDB 2023 melaporkan ada 913 pendaftar SMPN yang memiliki indikasi bermasalah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 763 pendaftar sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, dan tersisa 150 sedang dalam progres dari jumlah 913 pendaftar yang terindikasi bermasalah.

Dari jumlah 763 pendaftar yang sudah di verifikasi faktual, ditemukan 414 pendaftar sudah sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

“Artinya, tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang didatangi (sesuai domisili yang didaftarkan pendaftar), ada 155. Ini tentu masih akan kita lanjutkan sampai hari terakhir, karena kita undur (Pengumuman PPDB 2023) sampai Selasa tanggal 11 Juli 2023. Jadi masih ada dua hari ke depan untuk melanjutkan ini,” kata Bima Arya saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, yang juga dihadiri KCD Jawa Barat, Wilayah II Depok dan Kota Bogor, Minggu (9/7/2023).

Setelah ini, nama-nama pendaftar yang terbukti tidak ditemukan namanya sesuai domisili yang didaftarkan, maka nama tersebut akan langsung dikeluarkan dan bisa mendaftar ke sekolah swasta.

“Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB. Otomatis nama yang di bawahnya kemudian akan naik ke atas dan akan kita umumkan untuk SMP pada hari Selasa, 11 Juli 2023,” tegasnya.

Baca Juga:  Pedagang Sentra Kuliner Kantin Malabar Keluhkan Arogansi Oknum LPM Kepada Wali Kota Bogor

Selanjutnya untuk jenjang SMAN yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka semua laporan Timsus dan warga ini akan diteruskan kepada KCD wilayah II.

Bima Arya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Provinsi Jawa Barat karena berdasarkan kewenangan, Pemkot tidak memiliki kewenangan pada SMA.

“Tentu, kalau kemudian tidak memungkinkan dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi seperti SMP yang kami lakukan, maka akan sangat terbuka nanti (Pemprov melalui KCD) untuk melakukan proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada,” katanya.

Untuk itu, Bima Arya meminta kepada publik, untuk menyampaikan data atau laporan indikasi-indikasi manipulasi, pemalsuan dan lainnya kepada nomor aduan yang sudah dibuka, karena Timsus ini akan terus bekerja secara optimal.

“Untuk pendaftar SMP pun tentu tidak semuanya mungkin yang dilakukan verifikasi faktual oleh kami. Tadi saya sampaikan ada 913, sangat mungkin jumlah yang bermasalah lebih dari itu. Karena itu kami membuka kesempatan dari warga untuk memberikan masukan,” katanya.

Jika nantinya laporan tersebut masuk dan peserta yang terindikasi bermasalah, kemudian setelah diverifikasi terbukti tidak sesuai aturan, maka peserta yang sudah dinyatakan lolos maka akan tetap ditindak lanjuti.

“Kemudian, sangat mungkin didiskualifikasi sesuai dengan kewenangan kami untuk tingkat SMP,” katanya.

Untuk itu saat ini pihaknya akan fokus pada pembenahan PPDB 2023, untuk betul-betul menyelamatkan hak-hak warga Bogor, yang memiliki persyaratan untuk diterima di sekolah yang dicita-citakan.

“Ini kita pastikan semaksimal mungkin tidak ada yang terzalimi. Jadi jangan sampai anak itu mencari lokasi, bukan prestasi. Itu intinya. Repot kita ini kalau tahun ke tahun perjuangannya mencari lokasi, bukan untuk prestasi,” katanya.

Secara nasional yang diluar kewenangan Pemkot, Bima Arya sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI secara resmi akan menyampaikan kepada Mendikbud Ristek dan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi total sistem zonasi yang akan disampaikan melalui Forum Rakernas APEKSI.

Baca Juga:  Komisi IV Bahas Rencana Induk Pariwisata Kota Bogor

Polemik PPDB jalur zonasi ini pernah terungkap di tahun 2019, kemudian pada PPDB 2023 ini Bima Arya kembali menerima banyak aduan terkait jalur zonasi PPDB 2023, setelah itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka kanal aduan terkait PPDB 2023.

Dari hasil laporan warga yang masuk, pengumpulan data, analisa dan investigasi, Bima Arya kemudian turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada 6 Juli 2023 dan ditemukan adanya indikasi kecurangan semakin kuat.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Bima Arya pun mengecek langsung proses PPDB di sekolah, mengecek validasi di Disdukcapil dan proses verifikasi di Disdik yang menghasilkan indikasi tersebut semakin mengerucut.

Dari sana kemudian dibentuk Timsus yang saat ini terus bekerja secara optimal untuk memastikan indikasi tersebut agar semua berjalan sesuai aturan. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *