Karena Tidak Dicatat di Buku Register, Dua Kelurahan di Kota Bogor Disomasi Sembilan Bintang

Ahli waris Lettu Infantri (Purn) Tubagus A. Basuni didampingi tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang layangkan surat peringatan (somasi) ke kedua instansi kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang kecamatan bogor tengah kota bogor, 27/07/2023.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kasus pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri (Purn) Tubagus A. Basuni semakin ramai diperbincangkan, pasalnya sosok pejuang kemerdekaan RI ini telah kehilangan harta bendanya yaitu tanah seluas kurang lebih 5 hektar sebagaimana Letter C Nomor 840 yang beralamat di Kp. Padasuka Bogor Tengah Kota Bogor, yang diduga tidak dicatat dan / atau dihilangkan oleh oknum kelurahan babakan pasar dan oknum kelurahan gudang.

Kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri kelas I A Kota Bogor tersebut, antara ahli waris dengan pemerintahan kota bogor atas adanya pendudukan lahan tanpa seijin ahli waris. Ahli waris pun kini melayangkan surat peringatan (somasi) ke kedua instansi kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang atas adanya dugaan perbuatan inkonstitusional yakni tidak dicatatnya aset kepemilikan miliknya di buku C kelurahan.

banner 325x300

Seperti yang disampaikan oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada Sorotrakyat.com menyampaikan hal tersebut bermula disaat ahli waris Lettu Infantri (Purn) Tubagus A. Basuni pada tahun 2010 dan 2019, mendatangi kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang guna melakukan pengecekan data dan proses sertifikasi kepemilikan sebagai syarat formil ke kantor pertanahan kota bogor diantaranya surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, sporadik dan surat keterangan dari kelurahan atas kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni.

surat peringatan (somasi) ke kedua instansi kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang kecamatan bogor tengah kota bogor.

Akan tetapi disaat ahli waris meminta syarat formil tersebut, pihak kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang tidak melayani sebagaimana mestinya, bahkan pihak kedua kelurahan tersebut menyatakan bahwasanya kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak memiliki catatan di dalam buku register (buku atau dokumen C). Hal itu membuat syok ahli waris, sampai pada akhirnya ahli waris sangat kecewa atas adanya jawaban dari pihak kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang tersebut.

Baca Juga:  14 Tahun Perumda PPJ Terus Membangun Pasar, Dedie Rachim: PR lain masih banyak

Kuasa Hukum ahli waris yakni Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyatakan, bahwa benar ahli waris melayangkan somasi ke kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang atas adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tidak dilakukannya pencatatan dibuku registrasi kelurahan atas kepemilikan Klien kami.

“Petunjuknya sudah jelas kok, dari kantor pertanahan pusat berdasarkan pertimbangan pemerintah daerah kota bogor pada tahun 1957, agar supaya kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang untuk segera mancatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni atas Leter C Nomor 840 Persil 16,” ujarnya, Kamis (27/07/2023).

surat peringatan (somasi) ke kedua instansi kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang kecamatan bogor tengah kota bogor, 27 Juli 2023.

“Akan tetapi pihak kedua kelurahan tersebut tidak mengindahkan perintah atau instruksi dari instansi pertanahan tersebut. Hal itu yang kami anggap adanya dugaan perbuatan melanggar hukum, adapun pelanggarannya diatur didalam Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara,” sambung Anggi.

“Jika somasi ini tidak diindahkan juga oleh pihak kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang kota bogor, maka kami akan melanjutkan proses ini lebih serius dan tegas yaitu dengan melakukan Laporan Kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta,” pungkasnya. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *