ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWafatnya Syekh KH. TB. Hakim Agus Fauzan Al Falak: Duka Mendalam Selimuti Bogor dan Dunia Pesantren NusantaraSorot Rakyat
Berita

Ingkar Janji ! LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartement Menara Gaperi Bogor

Sorot Rakyat • 09 Agu 2023 • 08:31 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Terhitung mulai hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Advokat dan Pembela Konsumen Zenntoni, S.H., M.H., kepada awak media Sorotrakyat.com dalam siaran pers nya. Dijelaskan juga bahwa Posko tersebut dimaksudkan untuk […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Terhitung mulai hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Advokat dan Pembela Konsumen Zenntoni, S.H., M.H., kepada awak media Sorotrakyat.com dalam siaran pers nya. Dijelaskan juga bahwa Posko tersebut dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian unit Apartemen Menara Gaperi Bogor akan tetapi sampai saat ini belum ada pembangunan sama-sekali.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

LBH Konsumen Jakarta menduga Apartemen Menara Gaperi Bogor yang tidak kunjung dibangun dan selanjutnya diserah-terimakan kepada para konsumen adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zenntoni, S.H., M.H.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan”

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor, agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079;

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Apartemen Menara Gaperi Bogor belum memberikan tanggapannya dan klarifikasi atau pemberitaan diatas. (Red)

Baca Juga:  Pemkot Bogor Cek Lokasi Rawan Longsor dan Tinjau Potensi di Wilayah Cibogor

Editor & Penerbit : Den.Mj