Terbongkar! Ekspor Ilegal Kepiting Muda Senilai Rp6 Miliar per Hari 

Sorotrakyat.com | Medan – Di balik larangan ekspor kepiting berkarapas kecil, ternyata diam-diam seorang pengusaha asal Sumatera Utara diduga meloloskan ribuan kilogram kepiting muda ke Shanghai, Cina melalui Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA).

Modus yang digunakan terbilang licik. Kepiting berukuran kecil dicampur dengan kepiting yang berukuran di atas 12 cm, yang merupakan ukuran minimal yang diizinkan untuk diekspor. Petugas Balai Karantina Ikan di Bandara KNIA diduga hanya memeriksa sebagian kecil dari koli-koli yang akan dikirim.

banner 325x300

“Biasanya yang diperiksa hanya beberapa koli dari puluhan koli yang hendak dikirim. Koli-koli yang diperiksa berisi kepiting sementara yang kepiting berkarapas kecil tidak diperiksa,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.Minggu (4/2/2024).

Dugaan kongkalikong antara pengusaha, pihak kargo, dan Balai Karantina Ikan pun mencuat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa ekspor kepiting dalam jumlah besar ini terjadi setiap hari, meskipun kepiting berukuran besar terbilang langka dan sulit didapat.

“Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari. Saat ini, paling banyak kepiting berukuran besar yang didapat dari seluruh Sumatera Utara hanya 200-300 kilogram per hari,” ungkap sumber tersebut.

Larangan ekspor kepiting berukuran kecil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan kepiting yang diekspor memiliki kualitas yang baik.

Pihak kargo PT Dirgantara Sumatera Ekspres yang dikonfirmasi membantah adanya permainan dalam ekspor kepiting. Namun, mereka mengakui bahwa tidak semua koli diperiksa oleh petugas Balai Karantina Ikan.

“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Jalan dan Tinjau Tempat KTT ASEAN

Sementara itu, pengusaha asal Sumatera Utara yang diduga melakukan ekspor ilegal ini, Jn, menolak untuk dikonfirmasi.

Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara, yang coba dihubungi, juga tidak dapat memberikan keterangan.

Kasus ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di Bandara KNIA. Perlu investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi di balik ekspor ilegal kepiting berkarapas kecil ini. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *