ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKING92 Persen Warga Bogor Minim Olahraga: Tantangan Kesehatan di HUT ke-81 PMISorot Rakyat
Nasional

Nenek Emi Luput dari Perhatian Pemerintah, Terpaksa Menghuni Di Rumah Yang Tiada Layak Huni

Sorot Rakyat • 22 Apr 2024 • 10:54 WIB
sorotrakyat.com | Subang – Seorang lansia yang bernama Emi berusia 70 tahun adalah seorang nenek, yang merupakan warga Kampung Mekar Jaya Rt.016 Rw.06, Desa Curug Agung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang Jawa Barat, kondisinya sangat memperhatinkan. Nenek Emi selama ini menjalani kehidupannya seorang diri, karena suami yang mendampingi hidupnya, kini mengalami kebutaan serta tiada dapat berjalan. […]

sorotrakyat.com | Subang – Seorang lansia yang bernama Emi berusia 70 tahun adalah seorang nenek, yang merupakan warga Kampung Mekar Jaya Rt.016 Rw.06, Desa Curug Agung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang Jawa Barat, kondisinya sangat memperhatinkan.

Nenek Emi selama ini menjalani kehidupannya seorang diri, karena suami yang mendampingi hidupnya, kini mengalami kebutaan serta tiada dapat berjalan.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Selain tiada mempunyai anak, nenek Emi beserta suaminya terpaksa harus menempati rumah yang sudah tiada layak huni.

Berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dilapangan 20/04/2024 melalui salah seorang warga setempat inisial “E”, nenek Emi ini tiada pernah mendapatkan bantuan berupa apapun dari berbagai pihak, maupun dinas terkait terutama dalam hal ini Kementerian Sosial.

Kekurang pekaan aparatur pemerintah desa dan aparatur pemerintah daerah,
pada akhirnya membuat pasangan suami istri ini, menjalani kehidupan yang serba terbatas dan serba kekurangan.

Bila merujuk ketentuan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. singkatnya Undang Undang Dasar mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Adapun tanggung jawab negara dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011).

Atas dasar itulah, warga setempat menghimbau serta memohon untuk dapat kiranya aparatur pemerintah desa dan aparatur pemerintah daerah memberikan perhatian secara khusus kepada fakir miskin seperti halnya nasib nenek Emi dan suaminya.

Sampai berita ini diturunkan, aparatur pemerintah Desa Curug Agung, Kecamatan Sagalaherang, belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini terhadap awak media.

Saat awak media berkeinginan untuk mengkonfirmasi permasalahan ini ke aparatur Pemerintah Desa Curug Agung Kecamatan Sagalaherang, kantor desa sudah tutup karena berakhirnya jam kerja. (Andum Subekti)

Baca Juga:  Kabar Gembira! RSUD Kota Bogor Sediakan Paket Cek Kesehatan Mulai Rp 180 Ribu

Editor& Penerbit: Den.Mj