Sorotrakyat.com | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk Motor Gede (Moge) kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj