ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Hati-hati! Ada Sanksi Hukum Berat Jika Melanggar Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sorot Rakyat • 03 Agu 2024 • 13:47 WIB
Sorotrakyat.com | Nasional – Seiring dengan semakin dekatnya peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme kembali berkobar. Salah satu bentuk penghormatan terhadap negara adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Aturan […]

Sorotrakyat.com | Nasional – Seiring dengan semakin dekatnya peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme kembali berkobar. Salah satu bentuk penghormatan terhadap negara adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Aturan mengenai pengibaran bendera ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

  • Waktu Pengibaran: Secara umum, Bendera Merah Putih dikibarkan mulai matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari.
  • Wajib Dikibarkan: Setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, atau kendaraan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya.
  • Bantuan Pemerintah: Pemerintah daerah menyediakan Bendera Merah Putih secara gratis bagi warga yang tidak mampu.

Larangan Terkait Bendera Merah Putih

Undang-undang juga mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih, di antaranya:

Andum Subekti

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Bertolak ke Subang, Presiden Akan Tinjau Pelepasan Ekspor Mobil