Skandal PT DSI-IMIP: TKA China Pemerkosa Dipulangkan, SPN Kecam Keadilan yang Dibungkam

Gambar Ilustrasi; Serikat Pekerja Nasional kecam langkah manajemen yang dinilai menghalangi proses hukum dan menuntut tanggung jawab moral PT DSI dan pengelola kawasan IMIP..

Sorotrakyat.com | Morowali — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap pekerja lokal di PT Dexin Steel Indonesia (DSI), salah satu perusahaan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kembali menuai sorotan. Pasalnya, upaya penyelesaian kasus yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban justru berakhir buntu, setelah pihak perusahaan memulangkan pelaku ke negaranya tanpa proses hukum.

Pihak PSP SPN PT DSI mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan dua kali mediasi dengan manajemen PT DSI untuk mencari jalan penyelesaian yang adil. Namun, mediasi gagal setelah manajemen menolak mempertemukan korban dan pelaku. Secara sepihak manajemen PT DSI malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap TKA tersebut sebelum memulangkannya ke China.

banner 325x300

Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab hukum dan perlindungan terhadap pelaku.
“Kami tidak bisa menerima hal ini. Dengan langsung memulangkan pelaku tanpa proses hukum, perusahaan sama saja melindungi TKA dari tindak pidana. Ini berbahaya, karena bisa menjadi preseden buruk bagi pekerja asing lainnya di PT DSI,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban, 12 Oktober 2025.

Mantan Ketua PSP SPN PT DSI, Andrian Sanjaya, yang kini menjabat sebagai Komandan Laskar Nasional Kabupaten Morowali, menilai tindakan manajemen tersebut mencerminkan ketidakseriusan perusahaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

“PT DSI seolah ingin menutup kasus ini rapat-rapat. Padahal, tindakan memulangkan pelaku justru menghalangi proses hukum. Ini bukan hanya persoalan internal, tapi persoalan moral dan kemanusiaan,” tegas Andrian.

Meskipun pelaku telah dipulangkan, PSP SPN PT DSI tetap melaporkan kasus ini ke Polres Morowali. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada permintaan maaf resmi dari manajemen PT DSI kepada korban maupun kepada SPN.

Baca Juga:  Polres Bogor Amankan 21 Orang TSK Penyalahgunaan Natkotika Sabu, Ganja, dan Home Industri Tembakau Sintetis Sediaan Farmasi

SPN juga menyoroti sikap pasif PT IMIP sebagai pengelola kawasan industri yang menaungi PT DSI. Menurut Andrian, pengelola kawasan harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan kerja yang aman dan bebas pelecehan, bukan justru berdiam diri.

“PT IMIP seharusnya tegas menindaklanjuti kasus-kasus pelecehan di kawasan ini. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari mereka. Apakah mereka tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu ?” ujarnya.

Andrian juga menyinggung bahwa kejadian serupa bukan yang pertama. Ia mengingatkan publik tentang kasus kecelakaan kerja tragis tahun lalu di mana seorang pekerja lokal terbakar hidup-hidup di atas crane, namun tidak ada penegakan hukum yang jelas hingga kini.

“Kalau pelanggaran hukum dibiarkan tanpa konsekuensi, TKA akan merasa kebal hukum di Indonesia,” tambahnya.

PSP SPN PT DSI bersama keluarga korban menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen PT DSI dan PT IMIP, yaitu:

  1. Menindaklanjuti kasus secara hukum meskipun pelaku telah dipulangkan.
  2. Meminta pertanggungjawaban manajemen tertinggi PT DSI yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemulangan TKA.
  3. Mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarganya.
  4. Menjamin perlindungan dan keamanan kerja bagi seluruh pekerja, khususnya perempuan, di kawasan industri IMIP.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya penegakan hukum terhadap TKA yang melanggar aturan di Indonesia. Tanpa langkah hukum tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, keadilan bagi pekerja lokal akan terus diabaikan.

“Ini bukan sekadar kasus di satu perusahaan. Ini persoalan kedaulatan hukum. Jangan sampai pekerja Indonesia terus menjadi korban ketidakadilan di tanah airnya sendiri,” tutup Andrian Sanjaya.
(SN-08)

#Sorotrakyat #KeselamatanKerja #KasusMorowali #TuntutKeadilan #KawasanIndustriIMIP #PTDSI #KekerasanTerhadapPerempuan #PerlindunganPekerja #PenegakanHukum #KeadilanKorban #HukumKetenagakerjaan #PSP_SPN #SerikatPekerja #Sorotrakyat #KekebalanHukumTKA #TKAChina #PelecehanSeksualTKA #IMIPMorowali #DexinSteelIndonesia

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Kota Bogor Musnahkan 1411 Arsip

Editor & Penerbit; Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *