Berita, Hukum, Jawa Barat, Kota Bogor, Nasional, Uncategorized

Mengaku Nazhir Saja Tak Cukup, Publik Desak BWI Evaluasi Tata Kelola Wakaf Alun-Alun Empang

👤 Sorot Rakyat 📅 09 Juli 2026 🕒 18:37 WIB
Mengaku Nazhir Saja Tak Cukup, Publik Desak BWI Evaluasi Tata Kelola Wakaf Alun-Alun Empang

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Pertanyaan besar mengenai mandeknya perkembangan kawasan Alun-Alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, selama bertahun-tahun akhirnya mulai menemui titik terang. Persoalan mendasar disinyalir kuat berakar dari profesionalitas dan legalitas tata kelola aset wakaf yang selama ini berjalan di kawasan bernilai historis tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid At-Thohiriyah Empang, Ustadz Rd Muhammad Padmanegara. Melalui rilis resmi yang diterima Redaksi sorotrakyat.com, ia menekankan bahwa status sebagai pengelola wakaf atau nazhir memiliki konsekuensi hukum dan moral yang berat, bukan sekadar pengakuan sepihak atau formalitas administratif di atas kertas.

“Jabatan nazhir bukan sekadar status administratif, melainkan amanah hukum sekaligus amanah keagamaan yang menuntut kompetensi, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Karena itu, jika muncul persoalan yang memicu pertanyaan publik, evaluasi total bukan lagi sekadar wajar, melainkan wajib demi menjaga marwah wakaf itu sendiri,” ujar Ustadz Rd Muhammad Padmanegara, Kamis (9/07)..

Merujuk pada regulasi negara, tata kelola perwakafan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Di dalam aturan tersebut, seorang nazhir diwajibkan untuk mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, serta melindungi harta benda wakaf secara profesional.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Salah satu poin krusial yang kini memicu polemik di tengah masyarakat adalah kejelasan pengamanan dokumen-dokumen otentik, khususnya Sertifikat Wakaf Alun-Alun Empang.

Untuk memudahkan masyarakat memahami urgensi aspek legalitas ini, Ketua Harian DKM Masjid At-Thohiriyah memberikan sebuah analogi sederhana.

“Seseorang yang mengaku memiliki sepeda motor tetapi tidak mampu menunjukkan BPKB tentu akan menimbulkan pertanyaan besar. Bukan semata-mata karena dokumen itu adalah bukti administrasi, tetapi karena hilang atau tidak terkelolanya dokumen penting menjadi indikator utama adanya kelemahan fatal dalam tata kelola dan sistem pengamanan aset,” paparnya secara gamblang.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan Danrem di Titik "0" KM Sota Merauke

Ia menegaskan, sertifikat wakaf bukanlah sekadar lembaran kertas biasa. Dokumen tersebut merupakan benteng hukum tertinggi yang melindungi amanah dari wakif (pemberi wakaf) agar aset tidak beralih fungsi atau dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melihat ketidakjelasan yang berlarut-larut serta adanya potensi maladministrasi, publik kini mendesak adanya keterbukaan informasi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga negara independen yang memegang mandat pembinaan perwakafan nasional, diminta segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi objektif.

Langkah intervensi dari BWI dinilai mendesak guna mengurai benang kusut pengelolaan aset di Empang. Evaluasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi sosial dan keagamaan Alun-Alun Empang agar keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh kemaslahatan umat muslim di Kota Bogor.

“Evaluasi bukanlah bentuk penghukuman sepihak, melainkan instrumen perlindungan terhadap marwah institusi wakaf itu sendiri. Sebab, yang harus dijaga mati-matian bukanlah nama atau reputasi individu tertentu, melainkan murni amanah dari wakif,” tegas Rd Muhammad Padmanegara.

Mengakhiri keterangannya, Ustadz Rd Muhammad Padmanegara mengingatkan semua pihak bahwa posisi sebagai nazhir bersifat dinamis dan dapat dianulir oleh hukum jika terbukti tidak cakap. Jabatan tersebut menuntut pembuktian nyata berupa kemampuan menjaga aset, pengelolaan yang transparan, pertanggungjawaban berkala yang terbuka, serta optimalisasi pemanfaatan lahan sesuai syariat.

“Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mencari siapa yang salah atau benar. Masyarakat hanya ingin memastikan satu hal: bahwa wakaf yang dititipkan oleh para pendahulu kita benar-benar berada di tangan orang-orang yang amanah, profesional, dan patuh pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya. (FY)

#WakafAlunAlunEmpang #BadanWakafIndonesia #MasjidAtThohiriyah #KotaBogor #SorotRakyat #TataKelolaWakaf #TertibAdministrasiWakaf #BWI

Editor & Penerbit: Den.Mj

Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SR FM
Radio Streaming 24/7
💬 📞