SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA — Komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik rasuah di tanah air mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa. Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (BEM PTMA) ZONA III, Wildan Mutaqin, menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian pemerintah dalam membongkar dugaan kasus mega korupsi yang disinyalir melibatkan oknum di dalam tubuh Kejaksaan.
Langkah berani ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa roda penegakan hukum di era pemerintahan saat ini berjalan objektif tanpa pandang bulu, bahkan ketika harus mengusut internal aparat penegak hukum (APH) itu sendiri.
Wildan Mutaqin menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap agenda pemberantasan korupsi tidak akan pernah tercapai secara maksimal jika penindakan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau hanya menyasar lembaga-lembaga tertentu di luar lingkaran pembuat kebijakan. Bagi mahasiswa, momentum pembersihan internal di tubuh institusi hukum merupakan ujian krusial bagi kredibilitas negara.
“Keberanian mengusut dugaan mega korupsi di tubuh Kejaksaan merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang terus mendorong pemberantasan korupsi secara menyeluruh tanpa memberikan ruang bagi impunitas,” ujar Wildan saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Wildan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat. Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama keadilan harus membuktikan diri mampu melakukan otokritik dan pembenahan struktural secara nyata.
Lebih lanjut, BEM PTMA ZONA III yang menaungi wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ini memandang kasus mega korupsi ini tidak boleh dilihat sebagai insiden lokal semata, melainkan pintu masuk untuk melakukan reformasi birokrasi dan hukum yang lebih mendalam. Penindakan secara hukum formal dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan hulu ke hilir.
“Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi, serta mekanisme akuntabilitas agar praktik korupsi tidak kembali terulang,” tambah Wildan.
Korupsi, dalam pandangan gerakan mahasiswa Muhammadiyah, tetap dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang secara langsung merusak struktur ekonomi, menghambat pembangunan nasional, dan melanggar hak-hak sosial masyarakat. Oleh sebab itu, proses hukumnya wajib berjalan secara independen, objektif, dan murni bersandarkan pada alat bukti yang sah tanpa adanya intervensi politik dari pihak manapun.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, BEM PTMA ZONA III menyatakan komitmennya untuk berdiri di garis depan sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus pengawas jalannya proses hukum ini. Mereka berencana meningkatkan intensitas kajian kebijakan publik, menyelenggarakan edukasi antikorupsi di akar rumput, serta melakukan pengawasan publik secara masif.
Di akhir keterangannya, Wildan juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan media massa untuk merapatkan barisan mendukung gerakan bersih-bersih ini.
“Kami berharap pengungkapan dugaan mega korupsi ini menjadi momentum memperkuat integritas lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada institusi yang kebal hukum. Supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law),” pungkas Wildan Mutaqin. (FY)
#BrantasKorupsi #PrabowoSubianto #BEMPTMA #ReformasiHukum #SupremasiHukum #KorupsiKejaksaan #MahasiswaMengawal #IndonesiaBersih #SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan