Berita, Budaya, Hukum, Info TNI Polri, Jawa Barat, Kota Bogor, Kriminal, Nasional, Sospol

Negara Tidak Boleh Kalah: Gelar Perkara Khusus Situs Sumur Tujuh & Bunker Mandiri 2 Jadi Taruhan Integritas Polri

👤 Sorot Rakyat 📅 24 Juli 2026 🕒 11:53 WIB
Negara Tidak Boleh Kalah: Gelar Perkara Khusus Situs Sumur Tujuh & Bunker Mandiri 2 Jadi Taruhan Integritas Polri

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Penanganan kasus dugaan perusakan plang bunker Mandiri 2 dan penimbunan Situs Sumur Tujuh di Kota Bogor memasuki babak krusial. Polresta Bogor Kota resmi menggelar perkara khusus guna menguji alat bukti dan membedah unsur pidana yang melibatkan berbagai pihak lintas instansi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), budayawan, serta pelapor pada Kamis (23/7/2026).

Gelar perkara khusus ini menjadi momentum krusial untuk menguji secara objektif seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan perusakan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan tinggi di Kota Bogor. Agenda ini merujuk secara resmi pada Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/Und-276/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/732/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.

    Desakan Penegakan Hukum dan Pengujian Fakta Yuridis

    Usai jalannya gelar perkara khusus tersebut, Kuasa Hukum Ketua Umum Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP), Yudi Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memaparkan secara komprehensif berbagai landasan hukum perlindungan cagar budaya di hadapan penyidik sebagai bahan pendalaman materiil.

    “Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam gelar perkara menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada pada kawasan yang menurut Perda Kota Bogor No 8 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga 2021-2031 wajib dilindungi. Kami telah menyampaikan ketentuan dalam UU Cagar Budaya, peraturan turunannya, hingga regulasi daerah. Tinggal bagaimana penyidik mendalami dan menguji seluruh alat bukti yang ada secara profesional. Jangan sampai ada preseden bahwa warisan sejarah dapat hilang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” tegas Yudi Hermansyah.

    Menurut Yudi, sejumlah catatan strategis turut menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara ini. Di antaranya adalah perlunya penambahan saksi-saksi kunci, pendalaman dokumen historis dan kepemilikan, serta menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli terkait guna memperkuat konstruksi hukum perkara secara utuh.

    Baca Juga:  Raperda Perubahan Nama PDJT Temui Titik Terang

    Ia menambahkan bahwa saksi-saksi yang belum sempat dimintai keterangan perlu segera dihadirkan untuk memperjelas alur peristiwa secara terang-benderang. Yudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang mengetahui kondisi historis Sumur Tujuh dan bunker Mandiri 2 untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian warisan leluhur.

    Kendati demikian, Yudi menilai bahwa hasil gelar perkara ini belum bersifat final dan masih membuka ruang seluas-luasnya bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lanjutan sesuai koridor KUHAP serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.

    FKPP: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kelalaian Menahun

    Senada dengan kuasa hukumnya, Ketua Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP), Lufti Suyudi, menyampaikan harapan besar agar penanganan perkara ini tidak berhenti sekadar pada forum gelar perkara, melainkan berlanjut secara tegas pada penegakan hukum yang memberikan kepastian keadilan bagi publik.

    “Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya telah terpenuhi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian yang berlangsung bertahun-tahun. Hampir 15 tahun Pemerintah Kota Bogor dinilai abai dalam menjalankan amanat pelestarian cagar budaya. Bogor menyandang predikat Kota Pusaka, tetapi predikat itu akan kehilangan makna apabila situs-situs bersejarah justru hilang satu per satu tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Lufti Suyudi dengan nada tegas.

    Lufti menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar pada keberanian, independensi, dan objektivitas Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan ini jauh melampaui sengketa fisik sebidang tanah, melainkan menyangkut harkat martabat, identitas, serta peradaban sejarah Kota Bogor.

    Dalam forum yang sama, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memaparkan aspek regulasi teknis dan prosedur perlindungan cagar budaya secara komprehensif. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status resmi Cagar Budaya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi tertulis dari TACB. Namun, objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) tetap memiliki hak atas perlindungan hukum sementara dari segala bentuk pengrusakan maupun alih fungsi ilegal.

    Baca Juga:  Camat Bogor Utara Kota Bogor Mengucapkan Selamat HPN 2023

    TACB juga merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UU Cagar Budaya yang secara tegas mewajibkan setiap pihak yang menemukan benda, bangunan, atau struktur yang diduga bernilai sejarah untuk segera melaporkannya kepada instansi pemerintah atau kepolisian paling lambat 30 hari sejak penemuan.

    Lebih lanjut, TACB menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, verifikasi ilmiah berbasis data empiris dan arsip otentik, serta penerapan standar pembuktian yang objektif guna melindungi warisan sejarah dari praktik manipulasi demi kepentingan komersial properti maupun pariwisata.

    Sementara itu, mewakili Pemerintah Kota Bogor, Dian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor menilai bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut menjadi wadah dialog yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan.

    “Alhamdulillah tadi menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi bagi berbagai pihak yang terlibat, serta selanjutnya kita tunggu hasilnya dari tim Polresta ya akang,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polresta Bogor Kota masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai hasil akhir gelar perkara khusus tersebut. Tim Redaksi sorotrakyat.com terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memantau perkembangan proses hukum, termasuk potensi peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan demi terciptanya keadilan hukum di Kota Bogor.

    Sumber: Tim Redaksi sorotrakyat.com

    #SorotRakyat #CagarBudayaBogor #SumurTujuhBogor #PolrestaBogorKota #FKPP #BeritaBogor #HukumDanKeadilan #KotaPusakaBogor #KabarBogor

    Editor & Penerbit: Den.Mj

    Bagikan Artikel Ini:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    SR FM
    Radio Streaming 24/7
    💬 📞