SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Alarm kewaspadaan terhadap perlindungan anak di Kota Bogor berbunyi kian kencang. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, terjadi pergeseran tren aksi kekerasan yang sangat memprihatinkan.
Jika sebelumnya kasus kekerasan didominasi oleh kelompok remaja usia 15–17 tahun, kini teridentifikasi anak usia dini yang baru menginjak umur 6 tahun terdaftar sebagai terduga pelaku.
Pergeseran fenomena ini mengindikasikan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar penegakan hukum belaka, melainkan sinyal bahaya atas rapuhnya benteng pengasuhan serta ketahanan di tingkat keluarga.
Menanggapi laporan krusial tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menekankan perlunya langkah intervensi menyeluruh dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban saja, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” ujar Endah yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor saat ditemui pada Kamis (10/9/2026).
Politisi ini menambahkan, edukasi mengenai perlindungan anak harus dimulai sejak dini di tingkat PAUD dan TK. Materi mencakup pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, hingga metode perlindungan diri yang disesuaikan dengan taraf perkembangan anak.
Di sisi lain, faktor pengasuhan orang tua menjadi benteng utama yang harus diperkuat. Menurutnya, keretakan rumah tangga, lingkungan yang tidak kondusif, serta minimnya komunikasi internal keluarga menjadi pemicu utama munculnya perilaku bermasalah pada anak.
Sebagai langkah konkret, DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor saat ini tengah intensif merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.
Endah menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) harus ditopang dengan alokasi dan komitmen anggaran yang jelas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya. (FY)
#KotaBogor #DPRDKotaBogor #PerlindunganAnak #KPAID #SorotRakyat #BeritaBogor #StopKekerasanAnak #Parenting
Editor & Penerbit: Den.Mj