Nikmati Rp 1,69 miliar, Penyidik KPK Diberhentikan Tidak Hormat
Sorotrakyat.com | Jakarta – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK, pada 31 Mei 2021.Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan […]
BACA SELENGKAPNYA →