 <?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<atom:link href="https://sorotrakyat.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<description>Media Terdepan Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Jul 2026 06:00:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2022/03/cropped-Favicon-100x75.jpg</url>
	<title>Kriminal &#8211; Sorot Rakyat</title>
	<link>https://sorotrakyat.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Negara Tidak Boleh Kalah: Gelar Perkara Khusus Situs Sumur Tujuh &#038; Bunker Mandiri 2 Jadi Taruhan Integritas Polri</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/negara-tidak-boleh-kalah-gelar-perkara-khusus-situs-sumur-tujuh-bunker-mandiri-2-jadi-taruhan-integritas-polri/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/negara-tidak-boleh-kalah-gelar-perkara-khusus-situs-sumur-tujuh-bunker-mandiri-2-jadi-taruhan-integritas-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 04:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Info TNI Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[bunker mandiri 2 bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Disparbud Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Provinsi Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Fadli Zon]]></category>
		<category><![CDATA[forum kabuyutan pakwan padjajaran fkpp]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolresta Bogor Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Lutfi Suyudi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[perusakan situs sumur tujuh bogor]]></category>
		<category><![CDATA[polresta bogor kota gelar perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[TACB Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Hermansyah SH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=37382</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM &#124; KOTA BOGOR — Penanganan kasus dugaan perusakan plang bunker Mandiri 2 dan penimbunan Situs Sumur Tujuh di Kota Bogor memasuki babak krusial. Polresta Bogor Kota resmi menggelar perkara khusus guna menguji alat bukti dan membedah unsur pidana yang melibatkan berbagai pihak lintas instansi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), budayawan, serta pelapor pada Kamis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM |</strong> <strong>KOTA BOGOR —</strong> Penanganan kasus dugaan perusakan plang bunker Mandiri 2 dan penimbunan Situs Sumur Tujuh di Kota Bogor memasuki babak krusial. Polresta Bogor Kota resmi menggelar perkara khusus guna menguji alat bukti dan membedah unsur pidana yang melibatkan berbagai pihak lintas instansi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), budayawan, serta pelapor pada Kamis (23/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gelar perkara khusus ini menjadi momentum krusial untuk menguji secara objektif seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan perusakan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan tinggi di Kota Bogor. Agenda ini merujuk secara resmi pada Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/Und-276/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/732/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.</p>



<ul class="wp-block-list"></ul>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Desakan Penegakan Hukum dan Pengujian Fakta Yuridis</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Usai jalannya gelar perkara khusus tersebut, Kuasa Hukum Ketua Umum Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP), Yudi Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memaparkan secara komprehensif berbagai landasan hukum perlindungan cagar budaya di hadapan penyidik sebagai bahan pendalaman materiil.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><em>&#8220;Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam gelar perkara menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada pada kawasan yang menurut Perda Kota Bogor No 8 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga 2021-2031 wajib dilindungi. Kami telah menyampaikan ketentuan dalam UU Cagar Budaya, peraturan turunannya, hingga regulasi daerah. Tinggal bagaimana penyidik mendalami dan menguji seluruh alat bukti yang ada secara profesional. Jangan sampai ada preseden bahwa warisan sejarah dapat hilang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,&#8221;</em> tegas Yudi Hermansyah.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Yudi, sejumlah catatan strategis turut menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara ini. Di antaranya adalah perlunya penambahan saksi-saksi kunci, pendalaman dokumen historis dan kepemilikan, serta menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli terkait guna memperkuat konstruksi hukum perkara secara utuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan bahwa saksi-saksi yang belum sempat dimintai keterangan perlu segera dihadirkan untuk memperjelas alur peristiwa secara terang-benderang. Yudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang mengetahui kondisi historis Sumur Tujuh dan bunker Mandiri 2 untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian warisan leluhur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, Yudi menilai bahwa hasil gelar perkara ini belum bersifat final dan masih membuka ruang seluas-luasnya bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lanjutan sesuai koridor KUHAP serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>FKPP: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kelalaian Menahun</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan kuasa hukumnya, Ketua Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP), Lufti Suyudi, menyampaikan harapan besar agar penanganan perkara ini tidak berhenti sekadar pada forum gelar perkara, melainkan berlanjut secara tegas pada penegakan hukum yang memberikan kepastian keadilan bagi publik.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><em>&#8220;Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya telah terpenuhi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian yang berlangsung bertahun-tahun. Hampir 15 tahun Pemerintah Kota Bogor dinilai abai dalam menjalankan amanat pelestarian cagar budaya. Bogor menyandang predikat Kota Pusaka, tetapi predikat itu akan kehilangan makna apabila situs-situs bersejarah justru hilang satu per satu tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,&#8221;</em> ungkap Lufti Suyudi dengan nada tegas.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Lufti menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar pada keberanian, independensi, dan objektivitas Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, persoalan ini jauh melampaui sengketa fisik sebidang tanah, melainkan menyangkut harkat martabat, identitas, serta peradaban sejarah Kota Bogor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam forum yang sama, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memaparkan aspek regulasi teknis dan prosedur perlindungan cagar budaya secara komprehensif. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status resmi Cagar Budaya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi tertulis dari TACB. Namun, objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) tetap memiliki hak atas perlindungan hukum sementara dari segala bentuk pengrusakan maupun alih fungsi ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">TACB juga merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UU Cagar Budaya yang secara tegas mewajibkan setiap pihak yang menemukan benda, bangunan, atau struktur yang diduga bernilai sejarah untuk segera melaporkannya kepada instansi pemerintah atau kepolisian paling lambat 30 hari sejak penemuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, TACB menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, verifikasi ilmiah berbasis data empiris dan arsip otentik, serta penerapan standar pembuktian yang objektif guna melindungi warisan sejarah dari praktik manipulasi demi kepentingan komersial properti maupun pariwisata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, mewakili Pemerintah Kota Bogor, Dian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor menilai bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut menjadi wadah dialog yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><em>&#8220;Alhamdulillah tadi menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi bagi berbagai pihak yang terlibat, serta selanjutnya kita tunggu hasilnya dari tim Polresta ya akang,&#8221;</em> pungkasnya.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polresta Bogor Kota masih belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai hasil akhir gelar perkara khusus tersebut. Tim Redaksi sorotrakyat.com terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memantau perkembangan proses hukum, termasuk potensi peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan demi terciptanya keadilan hukum di Kota Bogor.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumber:</strong> Tim Redaksi sorotrakyat.com</p>



<p class="wp-block-paragraph">#SorotRakyat #CagarBudayaBogor #SumurTujuhBogor #PolrestaBogorKota #FKPP #BeritaBogor #HukumDanKeadilan #KotaPusakaBogor #KabarBogor</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor &amp; Penerbit:</strong> Den.Mj </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/negara-tidak-boleh-kalah-gelar-perkara-khusus-situs-sumur-tujuh-bunker-mandiri-2-jadi-taruhan-integritas-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WAKAF ATAU WARISAN? Alun-Alun Empang Memanas, Keluarga Besar R.H. M. Thohir Protes Keras!</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/wakaf-atau-warisan-alun-alun-empang-memanas-keluarga-besar-r-h-m-thohir-protes-keras/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/wakaf-atau-warisan-alun-alun-empang-memanas-keluarga-besar-r-h-m-thohir-protes-keras/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 18:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Religi]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Bogor Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Empang]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid At-Thohiriyyah Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Nazhir Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Raden Haji Muhammad Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Wakaf Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Ustaz Raden Muhammad Padmanegara]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf Alun-Alun Empang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=37308</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM &#124; KOTA BOGOR — Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menyatakan bahwa permasalahan pengelolaan wakaf Alun-Alun Empang telah rampung, mentah seketika. Fakta di lapangan menunjukkan situasi justru kian memanas. Konflik internal yang sarat ketidaktransparanan kini pecah di lingkaran keluarga besar pewakaf, memicu aksi protes terbuka yang mempertanyakan keabsahan dan keadilan birokrasi yang berjalan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR —</strong> Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menyatakan bahwa permasalahan pengelolaan wakaf Alun-Alun Empang telah rampung, mentah seketika. Fakta di lapangan menunjukkan situasi justru kian memanas. Konflik internal yang sarat ketidaktransparanan kini pecah di lingkaran keluarga besar pewakaf, memicu aksi protes terbuka yang mempertanyakan keabsahan dan keadilan birokrasi yang berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terjadi ketegangan memuncak saat perwakilan Keluarga Besar Raden Haji Muhammad Thohir bersama pengurus DKM Masjid Agung At-Thohiriyyah mendatangi langsung kawasan Alun-Alun Empang. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; mereka melayangkan protes keras dan menolak mentah-mentah proses pembentukan kepengurusan nazhir wakaf yang dinilai cacat prosedur, berjalan di ruang gelap, dan sarat akan nepotisme karena didominasi oleh satu garis keluarga saja tanpa melibatkan musyawarah mufakat yang luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permasalahan ini memicu pertanyaan menohok dari publik dan jamaah: Apakah Alun-Alun Empang ini benar-benar dikelola sebagai tanah wakaf untuk umat, atau sengaja dikondisikan seolah-olah menjadi harta warisan pribadi keluarga tertentu?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Harian DKM Masjid At-Thohiriyah, Ustaz Raden Muhammad Padmanegara, dengan nada tegas dan lugas membongkar keganjilan di balik pembentukan nazhir tersebut. Menurutnya, ada upaya sistematis untuk menjauhkan pihak masjid dari hak dan kewajiban pengawasan objek wakaf.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Harta wakaf sama sekali bukan milik pribadi, bukan pula komoditas komersial kelompok atau satu garis keturunan tertentu! Wakaf adalah amanah langit yang mutlak harus dikelola secara profesional, transparan, dan wajib hukumnya tunduk pada ikrar wakaf yang ditinggalkan oleh Almarhum Wakif,&#8221; ungkapnya, Selasa, (30/06/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disampaikannya juga, &#8220;berdasarkan amanat tertulis, hasil dari pengelolaan Alun-Alun Empang ini sepenuhnya diperuntukkan bagi kemaslahatan dan operasional Masjid Agung At-Thohiriyyah. Menjadi sebuah ironi yang sangat menggelikan sekaligus menyakitkan ketika pihak DKM masjid justru sengaja ditinggalkan dan tidak dilibatkan sama sekali dalam pembentukan kenazhiran. Ada apa di balik tirai ini? Kepentingan siapa yang sedang disusupkan?&#8221; ujar Ustaz Raden Muhammad Padmanegara dengan nada retoris yang tajam di lokasi, </p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan DKM, perwakilan resmi dari Keluarga Besar Raden Haji Muhammad Thohir yang ikut turun ke lapangan, menyatakan kekecewaan mendalam atas praktik pemaksaan kepengurusan yang dinilai tidak sah secara moral organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berdiri di sini untuk meluruskan sejarah dan menjaga marwah leluhur kami, Raden Haji Muhammad Thohir. Kami tidak akan tinggal diam melihat proses pembentukan nazhir yang berjalan sembunyi-sembunyi tanpa pernah mengundang atau melibatkan musyawarah seluruh garis keturunan keluarga besar. Mengapa kepengurusan yang tiba-tiba muncul hanya didominasi oleh satu kelompok garis keluarga saja? Ini mencederai keadilan. Kami mencium adanya indikasi kuat bahwa momentum ini ditunggangi oleh kepentingan institusional atau bahkan syahwat politik praktis tertentu yang ingin menguasai aset umat. Jangan korbankan amanah wakaf demi syahwat duniawi!&#8221; tegas perwakilan keluarga besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Guna mencegah eskalasi konflik yang berpotensi memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat, DKM Masjid At-Thohiriyah dan Keluarga Besar Raden Haji Muhammad Thohir secara resmi mengeluarkan maklumat keras kepada Pemerintah Kota Bogor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka mendesak Pemkot Bogor beserta instansi terkait untuk segera melakukan moratorium menghentikan sementara seluruh proses fisik pembangunan, penataan, maupun aktivitas administratif apa pun yang berkaitan dengan pengelolaan Alun-Alun Empang. Penundaan ini mutlak diperlukan hingga tercapai penyelesaian hukum yang berkepastian, terbuka, berkeadilan, dan dapat diterima secara sah oleh seluruh ahli waris serta pihak DKM masjid melalui forum musyawarah yang jujur. Alun-Alun Empang harus dikembalikan fungsinya sebagai aset murni umat yang membawa kemaslahatan, bukan menjadi ladang sengketa akibat ego kelompok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">(FY)</p>



<p class="wp-block-paragraph">#AlunAlunEmpang #SengketaWakaf #MasjidAtThohiriyah #KotaBogor #SorotRakyat #TransparansiWakaf #KeadilanUmat #BeritaBogor #NazhirWakaf</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor &amp; Penerbit: Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/wakaf-atau-warisan-alun-alun-empang-memanas-keluarga-besar-r-h-m-thohir-protes-keras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Rp151 Miliar, KPK Resmi Tahan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/skandal-rp151-miliar-kpk-resmi-tahan-tersangka-korupsi-gedung-pemkab-lamongan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/skandal-rp151-miliar-kpk-resmi-tahan-tersangka-korupsi-gedung-pemkab-lamongan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Abdillah]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Prasetyo Jubir KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Herman Dwi Haryanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus APBD Lamongan 2017]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara Kasus Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gedung Pemkab Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi proyek infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[KPK tahan tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mokh Sukiman PPK]]></category>
		<category><![CDATA[PT Brantas Abipraya korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=37243</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM &#124; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga di antaranya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, untuk Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa malam (2/6/2026), Plt. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA —</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga di antaranya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, untuk Tahun Anggaran 2017-2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa malam (2/6/2026), Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa praktik lancung pada sektor konstruksi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp35,7 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp151,2 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,&#8221; ujar Achmad Taufik Husein di hadapan awak media.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun keempat identitas tersangka yang dibeberkan oleh KPK adalah:</p>



<ol start="1" class="wp-block-list">
<li><strong>SKM (Mokh. Sukiman)</strong>, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan tahun 2017.</li>



<li><strong>HDH (Herman Dwi Haryanto)</strong>, selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.</li>



<li><strong>ABD (Ahmad Abdillah)</strong>, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.</li>



<li><strong>MYM (Muhammad Yanuar Marzuki)</strong>, selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan TA 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute (ditahan menyusul per 3 Juni 2026).</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Konstruksi Perkara: Kongkalikong Sejak Awal Perencanaan</strong> KPK menjelaskan, sengkarut kasus ini bermula pada periode Mei hingga Juni 2017 saat Pemkab Lamongan mengadakan lelang proyek pembangunan gedung kantor pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBD. Pada Juli 2017, PT Brantas Abipraya (Persero) KSO diumumkan sebagai pemenang tender, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak senilai Rp151,2 miliar oleh HDH dan SKM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proses lelang tersebut hanyalah formalitas belaka demi memenuhi persyaratan administratif semata. Faktanya, sejak tahap perencanaan dan penganggaran, tersangka ABD telah ditunjuk secara sepihak sebagai kontraktor pelaksana di lapangan. Demi memuluskan jalan pengondisian pemenang tender ini, tersangka SKM diduga kuat menerima sejumlah aliran dana atau <em>fee</em> dari pihak swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat adanya kongkalikong dan pengondisian sepihak tersebut, kualitas hasil akhir pekerjaan proyek di lapangan terbukti amburadul dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontraktual yang telah disepakati. Berdasarkan audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan mutu ini berujung pada kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>KPK Tegaskan Sektor Infrastruktur Harus Bebas Korupsi</strong> Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa manipulasi di sektor konstruksi publik membawa dampak buruk yang luas dan sistemik bagi hajat hidup orang banyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Praktik korupsi di sektor konstruksi seperti manipulasi, <em>mark-up</em>, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga berpotensi pada terancamnya keselamatan masyarakat pengguna fasilitas tersebut,&#8221; tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh sebab itu, lembaga antirasuah berkomitmen penuh untuk terus mendorong fungsi pencegahan dan mengawal penggunaan anggaran negara agar berjalan transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KPK melalui fungsi pencegahan terus mendorong seluruh stakeholders dan dunia usaha untuk menggunakan keuangan negara dalam membangun infrastruktur untuk masyarakat secara transparan dan optimal, agar infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang untuk publik,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>(KDR)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">#KPK #KorupsiInfrastruktur #PemkabLamongan #KasusLamongan #BeritaTerkini #Hukum #KoruptorDitangkap #SorotRakyat #TransparansiAnggaran</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor &amp; Penerbit:</strong> Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/skandal-rp151-miliar-kpk-resmi-tahan-tersangka-korupsi-gedung-pemkab-lamongan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Nekat Sopir Truk, Matikan GPS Lalu Gelapkan Puluhan Ton Kopi</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/aksi-nekat-sopir-truk-matikan-gps-lalu-gelapkan-puluhan-ton-kopi/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/aksi-nekat-sopir-truk-matikan-gps-lalu-gelapkan-puluhan-ton-kopi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikra Nagara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 19:28:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36947</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT I Subang, Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan biji kopi dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh seorang sopir ekspedisi. Dalam kasus tersebut, sebanyak 29.835 kilogram biji kopi digelapkan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT I Subang, </strong>Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan biji kopi dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh seorang sopir ekspedisi. Dalam kasus tersebut, sebanyak <strong>29.835 kilogram biji kopi</strong> digelapkan dengan total kerugian diperkirakan mencapai <strong>Rp2,1 miliar</strong>.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="alignleft size-large is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="400" height="225" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-12-at-16.22.55-400x225.jpeg" alt="" class="wp-image-36949" style="width:489px;height:auto" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-12-at-16.22.55-400x225.jpeg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-12-at-16.22.55-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh <strong>Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono</strong> dalam konferensi pers yang digelar di <strong>Aula Patriatama Polres Subang</strong>, Kamis (12/3/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam serta Kanit Jatanras Satreskrim Polres Subang beserta jajaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman dari <strong>Lampung menuju Semarang</strong> menggunakan kendaraan dump truck yang dikemudikan oleh tersangka berinisial <strong>UJ</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pergerakan kendaraan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menjalankan aksinya, tersangka UJ tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang kernet berinisial <strong>E</strong> yang hingga kini masih berstatus <strong>Daftar Pencarian Orang (DPO)</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui sempat <strong>mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek</strong> untuk menghilangkan jejak perjalanan. Selanjutnya, muatan biji kopi sebanyak <strong>29.835 kilogram</strong> tersebut dibongkar di wilayah <strong>Cirebon</strong> dan dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar <strong>Rp250 juta</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menjual muatan tersebut, para pelaku kembali membawa kendaraan truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya untuk mengaburkan jejak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka <strong>UJ</strong> di wilayah <strong>Cikande, Kabupaten Serang, Banten</strong>. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa <strong>satu unit mobil Datsun bernomor polisi B-1878-FRI</strong> serta <strong>satu unit handphone Android merek Samsung</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres juga mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedisi agar meningkatkan sistem pengawasan distribusi barang, termasuk memastikan fungsi GPS kendaraan berjalan dengan baik serta melakukan pengawasan ketat terhadap awak kendaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara profesional demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Subang. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>(Asep)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/aksi-nekat-sopir-truk-matikan-gps-lalu-gelapkan-puluhan-ton-kopi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/polres-subang-ungkap-26-kasus-narkoba-31-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/polres-subang-ungkap-26-kasus-narkoba-31-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikra Nagara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 16:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36924</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT I Subang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Selama periode Januari hingga Maret 2026, polisi berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan mengamankan 31 orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Aula Patriatama Polres Subang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT I Subang, </strong>Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Selama periode Januari hingga Maret 2026, polisi berhasil mengungkap <strong>26 kasus narkoba</strong> dan mengamankan <strong>31 orang tersangka</strong>.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="alignright size-large is-resized"><img decoding="async" width="400" height="225" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-19.54.45-1-400x225.jpeg" alt="" class="wp-image-36926" style="width:523px;height:auto" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-19.54.45-1-400x225.jpeg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-19.54.45-1-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut disampaikan dalam <strong>konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono</strong> di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selama periode Januari hingga Maret 2026, kami berhasil mengungkap <strong>26 laporan polisi</strong> terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Rincian Kasus Narkoba</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dari total 26 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>18 kasus narkotika jenis sabu</strong></li>



<li><strong>3 kasus ganja</strong></li>



<li><strong>1 kasus tembakau sintetis</strong></li>



<li><strong>4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan <strong>31 orang tersangka</strong> yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rinciannya yakni <strong>23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Barang Bukti Diamankan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>243,89 gram sabu</strong></li>



<li><strong>151,77 gram ganja</strong></li>



<li><strong>11,06 gram tembakau sintetis</strong></li>



<li><strong>6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin</strong></li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>12 unit timbangan digital</li>



<li>30 unit handphone</li>



<li>6 sepeda motor</li>



<li>2 mobil</li>



<li>plastik klip, lakban, dan kertas papir</li>



<li>uang tunai <strong>Rp1.690.000</strong> yang diduga hasil transaksi narkoba</li>
</ul>



<h3 class="wp-block-heading">Modus Transaksi</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di antaranya melalui <strong>transaksi COD (Cash On Delivery)</strong>, sistem <strong>peta atau map</strong> dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, hingga <strong>transaksi langsung antara penjual dan pengguna</strong>.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Komitmen Berantas Narkoba</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan <strong>Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika</strong> serta <strong>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan</strong> dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>(Asep)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/polres-subang-ungkap-26-kasus-narkoba-31-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komplotan Curanmor Lintas Daerah Digulung, Satreskrim Polres Subang Tangkap 9 Pelaku</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/komplotan-curanmor-lintas-daerah-digulung-satreskrim-polres-subang-tangkap-9-pelaku/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/komplotan-curanmor-lintas-daerah-digulung-satreskrim-polres-subang-tangkap-9-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikra Nagara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 16:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36919</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM I SUBANG, Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku serta mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curian. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Subang, Rabu (11/3/2026), terkait enam kasus tindak pidana curanmor yang terjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM I SUBANG</strong>,  Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap <strong>sembilan orang pelaku</strong> serta mengamankan <strong>16 unit sepeda motor hasil curian</strong>.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="alignleft size-large is-resized"><img decoding="async" width="400" height="225" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-19.53.18-400x225.jpeg" alt="" class="wp-image-36921" style="width:396px;height:auto" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-19.53.18-400x225.jpeg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-11-at-19.53.18-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam <strong>press release Polres Subang</strong>, Rabu (11/3/2026), terkait enam kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang selama periode <strong>Januari hingga Februari 2026</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Subang melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Modus Beraksi Tengah Malam</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki pola dan modus operandi yang hampir serupa. Mereka beraksi pada <strong>malam hingga dini hari</strong> saat situasi lingkungan sedang sepi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sasaran utama pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun area terbuka tanpa pengaman tambahan. Para pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan <strong>kunci letter T maupun kunci astag</strong>, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kendaraan hasil curian kemudian dibawa keluar wilayah Kabupaten Subang untuk dijual kepada penadah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Enam Lokasi Kejadian</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Enam kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Subang, di antaranya <strong>Kecamatan Pusakanagara, Sagalaherang, Cikaum, Purwadadi, dan Sukasari</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan <strong>sembilan orang tersangka</strong> dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa pelaku diketahui berasal dari <strong>Subang, Kuningan, hingga Lampung Selatan</strong>, yang menunjukkan bahwa jaringan curanmor ini melibatkan pelaku lintas daerah.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Barang Bukti Diamankan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>2 buah kunci letter T</li>



<li>2 buah mata kunci astag</li>



<li>1 buah kunci motor yang telah dimodifikasi</li>



<li>1 buah obeng</li>



<li>16 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian</li>
</ul>



<h3 class="wp-block-heading">Polisi Kejar Jaringan Penadah</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini Satreskrim Polres Subang masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli malam, razia kendaraan, serta sosialisasi pencegahan curanmor kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Subang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Curanmor merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat karena kendaraan menjadi sarana utama aktivitas warga. Oleh karena itu kami akan menindak tegas setiap pelaku serta memburu jaringan hingga kepada penadahnya,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan <strong>kunci ganda, alarm, maupun GPS tracker</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">(Asep)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/komplotan-curanmor-lintas-daerah-digulung-satreskrim-polres-subang-tangkap-9-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Markas Cyber Crime Jepang di Sentul Digerebek, Imigrasi Bogor Ringkus 13 WNA dan Sita Atribut Polisi Palsu</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/markas-cyber-crime-jepang-di-sentul-digerebek-imigrasi-bogor-ringkus-13-wna-dan-sita-atribut-polisi-palsu/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/markas-cyber-crime-jepang-di-sentul-digerebek-imigrasi-bogor-ringkus-13-wna-dan-sita-atribut-polisi-palsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 19:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospol]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bogor Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cyber Crime Sentul]]></category>
		<category><![CDATA[Deportasi WNA]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online Jepang]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Ritus Ramadhana]]></category>
		<category><![CDATA[Scamming Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Jepang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36955</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM &#124; KOTA BOGOR — Tabir gelap aktivitas sindikat penipuan daring internasional (online scamming) yang beroperasi dari jantung hunian mewah di Bogor akhirnya terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR —</strong> Tabir gelap aktivitas sindikat penipuan daring internasional (online scamming) yang beroperasi dari jantung hunian mewah di Bogor akhirnya terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Operasi penggerebekan ini bukanlah hasil kerja semalam. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Bogor telah melakukan surveilans ketat selama beberapa hari terakhir. Kecurigaan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas tertutup dan tidak lazim di tiga unit rumah mewah di kawasan Sentul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas yang bergerak cepat melakukan penyisiran serentak di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, 13 pria berkebangsaan Jepang ditemukan sedang beraktivitas dengan tumpukan perangkat elektronik. Saat pemeriksaan dokumen mendadak dilakukan, satu orang di antaranya bahkan tidak mampu menunjukkan paspor asli, yang merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi keimigrasian Indonesia.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Modus Operandi: Mengincar Warga Jepang dari Indonesia</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Para terduga pelaku disinyalir menjalankan praktik <em>cyber crime</em> dengan target korban yang berada di negara asal mereka, Jepang. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Atribut Kepolisian Jepang:</strong> Seragam dan tanda pengenal palsu yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban melalui panggilan video atau foto profil guna memeras atau menipu.</li>



<li><strong>Infrastruktur Komunikasi:</strong> Puluhan unit telepon genggam (smartphone) kelas atas dan perangkat komputer dengan spesifikasi tinggi.</li>



<li><strong>Teknologi Pengacak Sinyal:</strong> Perangkat penguat (<em>booster</em>) dan pengacak sinyal (<em>jammer</em>) ditemukan di lokasi, diduga kuat untuk menyamarkan keberadaan lokasi IP mereka agar tidak terlacak oleh otoritas keamanan siber.</li>
</ul>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Komitmen Tegas Otoritas Keimigrasian</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, <strong>Ritus Ramadhana</strong>, menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami tidak akan membiarkan wilayah Bogor menjadi sarang atau tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional. Setiap WNA yang berada di sini wajib mematuhi aturan. Tindakan ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis data intelijen yang kuat,&#8221; tegas Ritus.</p>
</blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, <strong>Yuldi Yusman</strong>, yang turun langsung memantau perkembangan kasus ini, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara. &#8220;Kami sedang melakukan pendalaman pemeriksaan (BAP) dan berkoordinasi intensif dengan Kepolisian RI serta perwakilan Kedutaan Besar Jepang. Jika ditemukan unsur pidana lintas negara yang kuat, langkah deportasi dan penyerahan kepada otoritas Jepang akan dilakukan setelah proses hukum di Indonesia selesai,&#8221; ujar Yuldi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke-13 WNA tersebut kini mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Bogor. Mereka terancam jeratan <strong>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian</strong>, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan. Selain sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan (blacklist), mereka juga berpotensi menghadapi tuntutan pidana terkait kejahatan siber lintas negara. (KDR)</p>



<p class="wp-block-paragraph">ImigrasiBogor #CyberCrime #WNAJepang #OnlineScamming #InfoBogor #HukumIndonesia #Keimigrasian #SentulCity #Kriminalitas</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Editor &amp; Penerbit:</strong> Den.Mj</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/markas-cyber-crime-jepang-di-sentul-digerebek-imigrasi-bogor-ringkus-13-wna-dan-sita-atribut-polisi-palsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibu Kandung Tega Habisi Anak 6 Tahun di Subang, Polres Subang: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/ibu-kandung-tega-habisi-anak-6-tahun-di-subang-polres-subang-tidak-ada-ruang-bagi-pelaku-kekerasan/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/ibu-kandung-tega-habisi-anak-6-tahun-di-subang-polres-subang-tidak-ada-ruang-bagi-pelaku-kekerasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sorot Rakyat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 09:59:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36791</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM I Subang, Kasus tragis pembunuhan anak di bawah umur yang mengguncang warga Kabupaten Subang, resmi diungkap jajaran Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026) di Aula Patriatama Polres Subang. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Waka Polres Subang Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam memaparkan secara langsung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM I Subang</strong>,  Kasus tragis pembunuhan anak di bawah umur yang mengguncang warga Kabupaten Subang,  resmi diungkap jajaran Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="alignleft size-large is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="400" height="225" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-20-at-16.24.51-400x225.jpeg" alt="" class="wp-image-36798" style="width:365px;height:auto" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-20-at-16.24.51-400x225.jpeg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-20-at-16.24.51-250x140.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" /></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Waka Polres Subang Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam memaparkan secara langsung konstruksi perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika seorang perempuan berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota. Dalam pengakuannya kepada petugas, KN menyampaikan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, M.A (6).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Saat kejadian berlangsung, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun. Sementara kakak korban yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah, dan suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres menjelaskan, dari keterangan awal tersangka, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Motif sementara, menurut Kapolres, diduga dipicu luapan emosi pelaku setelah terjadi pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon. Pertengkaran tersebut disebut kerap terjadi sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi maupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga, lanjutnya, harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi dan dukungan lingkungan sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres Subang turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Subang dan masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan.  (Asep W)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/ibu-kandung-tega-habisi-anak-6-tahun-di-subang-polres-subang-tidak-ada-ruang-bagi-pelaku-kekerasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Subang Tegas Ungkap Miras Oplosan Maut, Sembilan Warga Meninggal Dunia</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/polres-subang-tegas-ungkap-miras-oplosan-maut-sembilan-warga-meninggal-dunia-2/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/polres-subang-tegas-ungkap-miras-oplosan-maut-sembilan-warga-meninggal-dunia-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikra Nagara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 14:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36676</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM &#124; Subang,  Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026). Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (8/2/2026), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM | Subang</strong>,  Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="alignleft size-large is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" width="400" height="225" src="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260214-WA0004-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-36670" style="width:408px;height:auto" srcset="https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260214-WA0004-400x225.jpg 400w, https://sorotrakyat.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260214-WA0004-250x140.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" /></figure>
</div>


<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (8/2/2026), ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis yang beredar secara ilegal dan dicampur dengan minuman energi. Tidak lama setelah dikonsumsi, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun hingga Rabu (11/2/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan data terakhir per 13 Februari 2026, total korban meninggal mencapai sembilan orang, sementara dua lainnya masih dalam perawatan intensif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengembangan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok dari luar daerah dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus meracik minuman keras oplosan tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di lokasi gudang penyimpanan serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat beserta surat-suratnya. Hasil pendalaman sementara menunjukkan peredaran miras oplosan tersebut memiliki jaringan lintas wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua tersangka kini dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setiap pelanggaran hukum yang mengancam jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">(Asep W)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/polres-subang-tegas-ungkap-miras-oplosan-maut-sembilan-warga-meninggal-dunia-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Subang Tegas Ungkap Miras Oplosan Maut, Sembilan Warga Meninggal Dunia</title>
		<link>https://sorotrakyat.com/polres-subang-tegas-ungkap-miras-oplosan-maut-sembilan-warga-meninggal-dunia/</link>
					<comments>https://sorotrakyat.com/polres-subang-tegas-ungkap-miras-oplosan-maut-sembilan-warga-meninggal-dunia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ikra Nagara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 13:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sorotrakyat.com/?p=36668</guid>

					<description><![CDATA[SOROTRAKYAT.COM &#124; Subang — Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026). Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>SOROTRAKYAT.COM | Subang</strong> — Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (8/2/2026), ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis yang beredar secara ilegal dan dicampur dengan minuman energi. Tidak lama setelah dikonsumsi, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun hingga Rabu (11/2/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan data terakhir per 13 Februari 2026, total korban meninggal mencapai sembilan orang, sementara dua lainnya masih dalam perawatan intensif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengembangan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok dari luar daerah dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus meracik minuman keras oplosan tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di lokasi gudang penyimpanan serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat beserta surat-suratnya. Hasil pendalaman sementara menunjukkan peredaran miras oplosan tersebut memiliki jaringan lintas wilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua tersangka kini dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setiap pelanggaran hukum yang mengancam jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar. (Asep W)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sorotrakyat.com/polres-subang-tegas-ungkap-miras-oplosan-maut-sembilan-warga-meninggal-dunia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
