Lindungi Warga Diruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah
Sorotrakyat.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan […]
BACA SELENGKAPNYA →