Pengguna Motor 250-500cc Atau Moge Sekarang Wajib Miliki SIM C1, Ini Syaratnya Kata Kakorlantas
Sorotrakyat.com | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk Motor Gede (Moge) kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta. Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling […]
BACA SELENGKAPNYA →