SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penataan angkutan kota (angkot) demi menekan angka kemacetan dan menciptakan transportasi publik yang lebih tertib. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa aturan penataan angkot yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak akan dicabut.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dedie Rachim saat berdialog langsung dengan perwakilan sopir angkot Kota Bogor di halaman Balai Kota Bogor pada Kamis (3/9/2026).
Dedie menjelaskan bahwa lahirnya Perda penataan angkot telah melalui kajian mendalam selama kurun waktu 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Penyusunannya pun secara aktif melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, akademisi, hingga perwakilan pengemudi.
“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami adalah Perda ini tidak muncul secara tiba-tiba. Prosesnya panjang dan dalam pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha, serta pemilik kendaraan dari masyarakat,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, pemerintah daerah memberikan jeda waktu sosialisasi selama enam bulan untuk berdialog sebelum regulasi diterapkan. Pendekatan ini diambil agar para pelaku usaha moda transportasi umum dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan arah kebijakan kota.
Mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Dedie mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut tidak dihapus, melainkan ditunda pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan persentase capaian peremajaan armada saat ini baru menyentuh angka sekitar 47 persen.
“Kami tidak mencabut Perwali peremajaan, tetapi menundanya karena capaiannya masih rendah. Untuk itu diperlukan respons positif dari para pelaku usaha. Harapan masyarakat sederhana, yaitu ingin kotanya sedikit lebih tertib,” jelasnya.
Penataan angkot ini diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan kuota armada di jalan raya. Langkah tersebut diharapkan mampu menghilangkan kebiasaan angkot berhenti atau mengetem di sembarang titik yang kerap menjadi dalang kemacetan. Pemkot Bogor juga menegaskan tidak menuntut pengusaha untuk langsung mengganti armada dengan mobil baru, melainkan mengikuti skema bertahap yang fleksibel.
Dalam kesempatan itu, Dedie membandingkan perkembangan transportasi umum di beberapa kota besar Indonesia yang sudah tidak lagi mengandalkan angkot konvensional, seperti Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang. Meski demikian, Pemkot Bogor memilih langkah kompromi yang tetap mengakomodasi mata pencaharian para sopir.
“Pahami regulasi ini. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Perda yang ada merupakan win-win solution ada pembatasan, tetapi tetap ada peluang peremajaan. Masukan dan saran sudah kami tampung, kini tinggal implementasi bersama di lapangan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Dedie. (FY)
#KotaBogor #PenataanAngkot #DedieRachim #PemkotBogor #TransportasiBogor #SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj