SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah menerima kunjungan audiensi strategis dari jajaran pimpinan Forum Masyarakat Muslim Putra Putri Daerah Nuswantara (FMMPPDN). Pertemuan yang berlangsung di Balaikota Bogor ini berfokus pada pembahasan dan penyerahan draf masukan untuk mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021.
Langkah kolaboratif ini didasari oleh urgensi merespons dinamika sosial serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara tegas dikategorikan sebagai bentuk ancaman nonmiliter yang memiliki dimensi sosial-budaya dan ideologi.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si. (Han.), didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Roni Ismail, S.H., MH. Sementara itu, jajaran pengurus pusat FMMPPDN yang hadir meliputi Ketua Umum KH. Qomaruddin Kamal, Sekretaris Jenderal Deni Rachman, Ketua Tim Hukum Yudi Hermansyah, S.H., Sekretaris Ryan Poerpratama, serta Wakil Sekretaris Ari, Kamis (23/07).
Penguatan Regulasi Demi Ketahanan Sosial dan Moral Bangsa
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal FMMPPDN, Deni Rachman, menegaskan bahwa keterlibatan aktif organisasinya merupakan wujud kepedulian mendalam dari unsur masyarakat muslim terhadap ketahanan sosial, khususnya di Kota Bogor.
“Kami hadir untuk menyelaraskan langkah dengan arahan strategis Presiden Republik Indonesia dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sekaligus memperkuat komitmen bersama Pemkot Bogor agar Perwali P4S bisa segera disahkan demi melindungi masa depan generasi muda dari disorientasi sosial,” ujar Kang Deni sapaan akrabnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum FMMPPDN, KH. Qomaruddin Kamal, menyampaikan desakan agar regulasi turunan ini memiliki daya ikat hukum yang tegas terhadap ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya klausul pelarangan yang eksplisit dalam produk hukum daerah tersebut.
“Kami meminta agar di dalam Perwali P4S nantinya secara tegas tertuang ketentuan mengenai pelarangan aktivitas maupun bentuk kampanye LGBTQ di Kota Bogor. Hal ini krusial untuk menjaga marwah dan nilai-nilai moral masyarakat yang religius,” tegas KH. Qomaruddin dengan nada lantang.

Apresiasi Pemkot Bogor dan Komitmen Akomodasi Substansi Hukum
Kehadiran dan kontribusi aktif dari FMMPPDN disambut dengan apresiasi tinggi oleh jajaran Pemkot Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa draf masukan yang diserahkan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dalam menyempurnakan draf regulasi yang sedang digodok.
“Draf perwali ini sebenarnya sudah kami siapkan sebelumnya, namun dengan adanya masukan-masukan konstruktif dari FMMPPDN, substansinya menjadi jauh lebih kuat dan komprehensif. Hasil pertemuan ini akan langsung kami laporkan kepada Wali Kota Bogor, Bapak Dedie A. Rachim, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Alma Wiranta.
Alma menambahkan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen penuh untuk mengakomodir berbagai usulan konstruktif guna menutup ruang gerak bagi berkembangnya perilaku penyimpangan sosial di wilayahnya.
Dari sudut pandang kepastian hukum, Ketua Tim Hukum FMMPPDN, Yudi Hermansyah, S.H., menyoroti bahwa kehadiran regulasi yang kokoh adalah wujud nyata kehadiran negara dalam merespons keresahan publik.
“Masukan yang kami sampaikan bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Ini menyangkut denyut nadi sosial warga Kota Bogor yang mendambakan lingkungan kondusif, bersih dari penyimpangan perilaku seksual, demi terwujudnya tatanan masyarakat yang bermartabat dan berakhlakul karimah,” pungkas Yudi.
Melalui sinergi erat antara elemen masyarakat sipil dan pemerintah daerah ini, Kota Bogor diharapkan mampu menjadi salah satu pelopor daerah di Indonesia yang memiliki instrumen hukum yang kuat dan responsif dalam membentengi moralitas bangsa dari berbagai bentuk ancaman modern.
Sumber: Redaksi sorotrakyat
PerwaliP4S #PemkotBogor #BogorBermoral #FMMPPDN #BeritaBogor #SorotRakyat #KetahananNasional #Perpres111_2025 #InfoBogor
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan