ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWafatnya Syekh KH. TB. Hakim Agus Fauzan Al Falak: Duka Mendalam Selimuti Bogor dan Dunia Pesantren NusantaraSorot Rakyat
Berita

Dorr!!, Jimmy Prawbowo Terpaksa Ditembak Polisi

Sorot Rakyat • 14 Mar 2024 • 03:31 WIB
Sorotrakyat.com | Medan, Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang residivis spesialis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah. Diketahui pelaku tersebut bernama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah. Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK […]

Sorotrakyat.com | Medan, Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang residivis spesialis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah.

Diketahui pelaku tersebut bernama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah. Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas dengan pisau.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Pelaku ditangkap pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula dari informasi keberadaan pelaku di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi,” kata Kompol Yayang, Senin (11/3/2024).

Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang sama, yaitu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, pada Selasa (12/3/2024).

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 4 buah besi pagar
  • 1 buah Ampek TV
  • 4 buah potongan besi
  • 1 potong celana hitam yang digunakan saat melakukan pencurian

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2021. Pada bulan Desember 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rizky Zulianda)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Dandim Bersama Bupati Resmikan Jembatan dan Bantuan Tegel Untuk Masjid