ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWafatnya Syekh KH. TB. Hakim Agus Fauzan Al Falak: Duka Mendalam Selimuti Bogor dan Dunia Pesantren NusantaraSorot Rakyat
Berita

Kabar Gembira! Pemkot Bogor Pastikan THR PPPK Cair 100%, Begini Mekanisme Perhitungannya

Sorot Rakyat • 14 Mar 2026 • 02:45 WIB
SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Menjelang hari raya, kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya menemui titik terang setelah diterimanya regulasi resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi kesetaraan hak pegawai, mengingat aturan terbaru menegaskan bahwa […]

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Menjelang hari raya, kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya menemui titik terang setelah diterimanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi kesetaraan hak pegawai, mengingat aturan terbaru menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—baik yang bekerja penuh waktu (full-time) maupun paruh waktu (part-time)—berhak mendapatkan tunjangan tahunan tersebut.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Kesetaraan Hak ASN: PPPK dan PNS Tanpa Sekat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi modern, PPPK adalah bagian integral dari ASN. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak kesejahteraan.

“Aturannya sudah sangat jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny saat ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat (13/3/2026).

Denny juga menambahkan bahwa Pemkot Bogor sangat memahami dinamika dan kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan pegawai terkait teknis pencairan. Ia menjamin bahwa Pemkot akan mengeksekusi pembayaran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku guna menjaga keadilan bagi seluruh aparatur.

Bedah Aturan: Skema Proporsional untuk Pegawai Baru

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, memberikan rincian lebih mendalam mengenai teknis penghitungan, terutama bagi PPPK yang baru bergabung.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas mengikuti prinsip proporsionalitas bagi mereka yang masa baktinya belum mencapai satu tahun. Merujuk pada Pasal 9 ayat (14) huruf a, penghitungan dilakukan dengan rumus matematika sederhana:

Baca Juga:  Diseberang Balai Kota Bogor, Dedie Rachim Dampingi Presiden Jokowi Bagikan Paket Sembako

Sesuai Pasal 9 ayat (14), rumusnya adalah:

(n/12) x Penghasilan Satu Bulan (n = jumlah bulan bekerja)

“Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas anggaran. Jadi, bagi rekan-rekan PPPK yang baru bekerja beberapa bulan, tetap akan mendapatkan THR namun jumlahnya disesuaikan dengan masa pengabdian mereka,” jelas Dani.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Bogor dapat menyambut hari raya dengan tenang dan terus meningkatkan performa pelayanan publik bagi warga Bogor. (KDR)

#THR2026 #PPPK #ASNIndonesia #KotaBogor #THRPPPK2026 #ASNBogor #PemerintahKotaBogor #InfoBogor #PPPK2026 #THR_ASN

Editor & Penerbit: Den.Mj