Berita, Bogor, Info TNI Polri, Nasional, Sospol

Kasus Penganiayaan di Bogor Diselesaikan Secara Restorative Justice

๐Ÿ‘ค Sorot Rakyat ๐Ÿ“… 15 Juni 2022 ๐Ÿ•’ 12:09 WIB
Kasus Penganiayaan di Bogor Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sorotrakyat.com | Bogor – Tersangka kasus penganiayaan (D) akhirnya bisa bernafas bebas karena kasus penganiayaan telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Berdasarkan Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai perintah Kapolri untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional.

Diketahui pada awal mulanya Korban (A) yang dianiaya oleh Tersangka (D) melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Parungpanjang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VI/2022/Sektor Parungpanjang tanggal 03 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH di Command Center Polres Bogor untuk kedua belah pihak melakukan musyawarah terkait kasus penganiayaan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan, SIK, SH, MH bersama Orangtua Korban, Orangtua Tersangka serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

โ€œTersangka bersama dengan keluarganya telah meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka dan korban pun memaafkannya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (15/06).

โ€œPara pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” pungkasnya.(Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  560 Atlet Sepatu Roda Bogor Perebutkan Kejuaraan Open 2022 Piala Wali Kota

Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SR FM
Radio Streaming 24/7
๐Ÿ’ฌ ๐Ÿ“ž