ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGGandeng Danone, Dedie Rachim Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Damping Award 2026Sorot Rakyat
Berita

Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Dalam Pusaran Badai PHI Bandung

Sorot Rakyat • 02 Mar 2023 • 20:15 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – PerumdaTrans Pakuan Kota Bogor saat ini dalam pusaran manghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memenuhi tuntutan Hak Kompensasi Karyawan yang di PHK kan sepihak, Bandung, Jln Sinopati. Rabu, 1/3/2023. Namun sangat mengkecewakan pihak Penggugat, pasalnya pihak tergugat sidang kedua untuk melengkapi persyaratan persidangan tidak hadir, hanya diwakil kuasa hukum Soeprapto […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – PerumdaTrans Pakuan Kota Bogor saat ini dalam pusaran manghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memenuhi tuntutan Hak Kompensasi Karyawan yang di PHK kan sepihak, Bandung, Jln Sinopati. Rabu, 1/3/2023.

Namun sangat mengkecewakan pihak Penggugat, pasalnya pihak tergugat sidang kedua untuk melengkapi persyaratan persidangan tidak hadir, hanya diwakil kuasa hukum Soeprapto Cs. Lagi-lagi Majelis Hakim menolak persyaratan tergugat tidak lengkap.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Kuasa Hukum Paguyuban Ex Karyawan PDJT Roy Sianipar SH. MH didampingi rekan tiemnya, Asep SH dan Andika SH. mengatakan, “kami sangat prihatin dan kecewa, kok bisa-bisanya Kuasa Hukum yang Ditunjuk Direksi Perumda Trans Pakuan tidak memiliki persyaratan persidangan yang lengkap dari Ibu Direksi Rahmanisa, yang pada akhirnya ditolak oleh majelis hakim, walau kuasa Ibu Rahmanisa meminta pada majelis hakim untuk 2 minggu, majelis hakim menolak. Karena menurut UU. Pengadilan Hubungan Industrial sudah ditentukan 50 hari,” kata Roy.

“Saya sangat prihatin melihat perjuangan teman Ex. Karyawan Perumda Trans Pakuan begitu gigih memperjuangkan haknya dengan biaya pribadi. Seharusnya Pemkot Bogor dalam hal ini Walikota sebagai KPM mendorong dan beratensi terhadap perjuangan warganya yang terdzolimi,” ujarnya.

Masih kata Roy, “Sidang akan dilanjut tgl.8 Maret 2023 dengan pleno pembacaan Gugatan, kalau kita sudah lengkap persyaratan gugatannya, tapi pihak tergugat seolah bermain waktu,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat saat dikonfirmasi mengenai kenapa dan mengapa sampai tidak melengkapi persyaratan, dan apakah ada itikad baik pihak tergugat untuk menyelesaikan kemelut tersebut.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

“Saya hanya ditugaskan dan dikuasakan untuk menyerahkan kelengkapan administrasi gugatan, namun majelis hakim menolak, memang kami lupa bawa Surat Pernyataan Kuasa yang diberikan pihak PDJT dan SK. Pengangkatan Ibu Rahmanisa sebagai Direksi. Selanjutnya pihak kami akan berupaya memenuhi tuntutan rekan-rekan Ex Karyawan Trans Pakuan namun saat ini Trans Pakuan lagi Pailit,” imbuhnya.

Baca Juga:  Intens Awasi Proyek Puluhan Miliar Pembangunan Masjid Agung, Bima Arya Minta Kontraktor Tambah Pekerja

Diketahui bahwa Manajemen Perumda Trans Pakuan mengabaikan Hak-hak Kompensasi gajih atau upah atas pemutusan pada 39 karyawan yang sampai saat ini belum juga dibayar, dan akhirnya di meja hijaukan di PHI Bandung. (Ii Syafri)

Editor & Penerbit : Den.Mj