ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGGandeng Danone, Dedie Rachim Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Damping Award 2026Sorot Rakyat
Nasional

Polres Subang Tegas Ungkap Miras Oplosan Maut, Sembilan Warga Meninggal Dunia

Ikra Nagara • 14 Feb 2026 • 21:06 WIB
SOROTRAKYAT.COM | Subang,  Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026). Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (8/2/2026), […]

SOROTRAKYAT.COM | Subang,  Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal yang menyebabkan sembilan warga meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (8/2/2026), ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis yang beredar secara ilegal dan dicampur dengan minuman energi. Tidak lama setelah dikonsumsi, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun hingga Rabu (11/2/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan data terakhir per 13 Februari 2026, total korban meninggal mencapai sembilan orang, sementara dua lainnya masih dalam perawatan intensif.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok dari luar daerah dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus meracik minuman keras oplosan tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di lokasi gudang penyimpanan serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat beserta surat-suratnya. Hasil pendalaman sementara menunjukkan peredaran miras oplosan tersebut memiliki jaringan lintas wilayah.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis
Baca Juga:  Opsir dan Mobling PBB Mudahkan Bayar Pajak Dapat Diskon 10 Persen

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Setiap pelanggaran hukum yang mengancam jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar.

(Asep W)

Tag: