ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGGandeng Danone, Dedie Rachim Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Damping Award 2026Sorot Rakyat
Berita

Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan, Desak Penyelamatan Industri Nasional, Pencabutan UU Cipta Kerja dan PHK Liar!

Sorot Rakyat • 03 Jul 2024 • 16:59 WIB
Sorotrakyat.com | Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara hari ini, 3 Juli 2024. Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kaum buruh dan industri nasional. Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan […]

Sorotrakyat.com | Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara hari ini, 3 Juli 2024. Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kaum buruh dan industri nasional.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan SH, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan industri tekstil dan logistik nasional yang tengah terpuruk akibat kebijakan impor yang tidak berpihak pada produk lokal. Terlebih dengan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merugikan industri domestik.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Banjir produk impor yang murah telah mematikan industri lokal dan merenggut lapangan pekerjaan. Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi industri nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya,” tegas Iwan.

Selain itu, SPN juga menuntut pencabutan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Menurut SPN, UU ini hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing, sementara mengabaikan hak-hak dasar pekerja serta memperparah kondisi kerja menjadi semakin tidak adil.

Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH., saat aksi unjuk rasa “Tolak Cipta Kerja, Cabut Permendag 8/2024, Hentikan PHK Liar!”, (3 Juli 2024).

“UU Cipta Kerja adalah biang keladi dari berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Pencabutan UU ini adalah langkah penting untuk mengembalikan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh,” ujar Iwan.

SPN juga menyoroti maraknya PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Dalam aksi ini, SPN menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja dari PHK.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

“Stop PHK! Kami ingin hidup layak, bukan dihantui rasa cemas akan kehilangan pekerjaan,” teriak para buruh dalam aksi tersebut.

Aksi SPN dan KSPI ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan. Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang pro-buruh dan pro-industri nasional.

Baca Juga:  Seorang Pengendara Motor Hilang Terbawa Arus di Jalan Dadali Kota Bogor

Berikut beberapa poin penting dari aksi unjuk rasa SPN dan KSPI:

  • Desak pencabutan Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  • Tuntut pencabutan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
  • Stop PHK dan lindungi hak-hak pekerja
  • Selamatkan industri nasional dan ciptakan lapangan pekerjaan yang layak

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kaum buruh masih solid dan kuat dalam memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah diharapkan dapat mendengar suara buruh dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj