SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2026).
Agenda utama rapat paripurna ini mencakup penyampaian laporan capaian kinerja pimpinan, menindaklanjuti hasil reses masyarakat, serta memperkuat tiga fungsi utama dewan: pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa rapat ini mengagendakan pembahasan laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 sekaligus penyampaian laporan kinerja Pimpinan DPRD.
“Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” kata Adityawarman.
Dalam fungsi legislasi pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 ini, DPRD Kota Bogor dijadwalkan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran; Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026; serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada fungsi anggaran, dewan memfokuskan perhatian pada pembahasan Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Sementara itu, pengawasan di lapangan terus diperketat melalui rapat kerja, hearing, peninjauan langsung, hingga penerimaan aspirasi warga.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, menegaskan bahwa agenda reses menjadi sarana vital memperkuat hubungan dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil). Berdasarkan serapan di lapangan, aspirasi warga masih didominasi kebutuhan infrastruktur dasar.
“Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan dan perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” papar Dadang.
Selain isu fisik, warga juga mendorong peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029 selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026. Ia menyebutkan alat kelengkapan DPRD (AKD) telah merealisasikan 588 kegiatan.
Kegiatan tersebut mencakup rapat paripurna, agenda Badan Anggaran (Banggar), kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga agenda Badan Kehormatan dan komisi-komisi.
Zenal menjelaskan, seluruh kegiatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.
“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.
Untuk mendukung tugas pimpinan, Bamus telah melaksanakan 37 kegiatan yang berfokus pada penyusunan jadwal bulanan DPRD serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus (pansus).
Di bidang legislasi, Bapemperda melaksanakan 28 kegiatan untuk mengawal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sesuai Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026, yang memuat 9 Raperda luncuran 2025 dan 10 Raperda murni 2026.
Sementara pada fungsi anggaran, Banggar merealisasikan 38 kegiatan yang menyoroti tindak lanjut LHP BPK 2025, Pertanggungjawaban APBD 2025, serta KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Fungsi pengawasan intensif juga dijalankan oleh komisi-komisi: Komisi I (36 kegiatan), Komisi II (66 kegiatan), Komisi III (37 kegiatan), dan Komisi IV (78 kegiatan), serta Badan Kehormatan (10 kegiatan).
Zenal menambahkan, dewan juga membentuk tiga Pansus yang telah melaksanakan 15 kegiatan untuk membahas Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.
“Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan bertugas membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk Raperda,” pungkasnya. (FY)
#DPRDKotaBogor #KotaBogor #RapatParipurna #BeritaBogor #Legislatif #SorotRakyat
Editor & Penerbit: Den.Mj